Deputi Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gede Ariyuda mengatakan rancangan tersebut sedang disusun. Tujuannya agar tak ada penguasaan lahan oleh sekelompok usaha tertentu saja.
"Itu kan usulan. Mengenai izin lokasi, di sana sudah ada batasan. Mengenai kepentingan tanah untuk kegiatan tertentu. Apakah itu akan ditingkatkan. Itu tergantung di dalam pembahasan," kata Gede ditemui di Seminar RUU Pertanahan, di Hotel Atlet Century, Senayan, Jakarta, Selasa (6/5/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kepemilikan tanah ini harus ada batas, jangan nanti yang bermodal kuat bisa memiliki sebanyak-banyaknya sementara teman-teman kita (masyarakat) yang membutuhkan (tidak dapat)," katanya.
Ia mengatakan, pengembang masih boleh melakukan pembangunan di tempat lain, jika mereka sudah mencapai batasan lahan di lahan yang pertama. Selain itu, juga akan diatur soal total kepemilikan lahan yang dimiliki pengembang. "Nanti diatur juga keseluruhannya," tambah Gede.
Rancangan lahan yang akan dibatasi dalam RUU Pertanahan:
- Untuk kawasan perumahan maksimal seluas 200 Hektar
- Untuk kawasan perhotelan, resor maksimal seluas 100 Hektar
- Untuk kawasan industri maksimal seluas 200 Hektar











































