Berdasarkan data Pusat Pembiayaan Perumahan Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) yang dikutip detikFinance, Kamis (8/5/2014), setidaknya ada beberapa periode perjalanan subsidi perumahan di Indonesia.
Realisasi KPR pertama di Indonesia terjadi pada 10 Desember 1976, realisasinya di Kota Semarang oleh Bank BTN. Pada tanggal itu dijadikan sebagai hari KPR atau ulang tahun KPR di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPR subsidi pada periode ini dengan pola penempatan dana dari pemerintah (PMP,RDI) dan Bank Indonesia (KLBI), yang dicampur dengan dana Bank BTN. Program ini setidaknya berlangsung saat Indonesia mengalami krisis moneter 1998.
Lalu pada 2003, ada kebijakan baru subsidi perumahan. Konsepnya bernama KPR subsidi dengan pola subsidi selisih bunga (SSB) dan subsidi uang muka (SUM). Sistem subsidi ini berupa subsidi angsuran tetap untuk waktu tertentu. Kebijakan ini tak bertahan lama karena hanya berlaku sampai 31 Desember 2010.
Sebelum sistem subsidi angsuran tetap dengan periode tertentu berakhir, pada periode Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) di bawah kepemimpinan Suharso Monoarfa mengganti dengan sistem baru dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk rumah tapak dan rusun.
Sistem ini berlaku 1 Oktober 2010 yaitu mulai berlakunya dana bergulir dari pemerintah, pengembalian pokok dan bunga melalui bank pelaksana FLPP.
Yang membedakan sistem subsidi lama periode tertentu dengan FLPP, pada FLPP si konsumen dapat bunga kredit flat sampai periode kredit berakhir. Sementara dengan pola subsidi bunga yang lama hanya periode tertentu misalnya hanya 5 tahun.
Selama program FLPP, realisasi pembiayaan tak pernah tercapai, bahkan bank pelaksana yang aktif hanya BTN. Selain itu, sempat terjadi kisruh suku bunga FLPP dari 8,15% hingga berubah menjadi 7,25%. Pada FLPP, konsumen bisa mencicil rumah hingga 20 tahun dengan bunga dan cicilan tetap.
Lalu, kementerian perumahan rakyat mengeluarkan kebijakan baru, FLPP akan diberikan kepada rusun saja mulai 1 April 2015. Subsidi bunga untuk rumah tapak hanya berlaku sampai 31 Maret 2015.
(hen/hds)