Aturan Rumah Bebas Pajak Keluar, Ini Tanggapan Pengembang

Aturan Rumah Bebas Pajak Keluar, Ini Tanggapan Pengembang

- detikFinance
Jumat, 13 Jun 2014 08:45 WIB
Aturan Rumah Bebas Pajak Keluar, Ini Tanggapan Pengembang
Jakarta - Pemerintah telah merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta perumahan lainnya. Apa tanggapan pengembang?

"Kami menyambut baik bahwa PMK sudah dikeluarkan. Memang ada perubahan harga dibanding dengan Permenpera No 3," kata Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Indonesia, Anton Santoso kepada detikFinance, Kamis (12/6/2014).

Anton mengatakan, pengembang akan kembali bergairah dengan menjual rumah yang telah dibangun. Sebelum PMK ini turun, pengembang menahan stok karena belum ada kepastian hukum mengenai pembebasan PPN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau kemarin mereka (pengembang) mesti mengatur harganya kalau dijual dengan harga peraturan Menteri Perumahan Rakyat (belum bebas PPN). Sekarang kan sudah," jelasnya.

Kementerian Keuangan Kemenkeu telah menetapkan ketentuan baru soal PPN bagi rumah sederhana. Keputusan ini telah diambil berdasarkan kajian dari Kementerian Perumahan Rakyat dan Kementerian Pekerjaan Umum.

Sebelumnya, Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengatakan pembebasan PPN berlaku untuk harga rumah pada rentang maksimal Rp 105-165 juta. Ketentuan ini terbagai atas 9 zona dari Sumatera hingga Papua.

"Range-nya antara Rp 105-165 juta yang bebas PPN. Yang Rp 165 juta itu di Papua dan yang Rp 105 juta itu di Jawa dan Sumatera. Jabodetabek sekitar Rp 120 juta," kata Fuad di Gedung DPR/MPR/DPD, Rabu (11/6/2014) malam.

PMK ini juga mengatur ketentuan pembebasan PPN berlaku selama 5 tahun, berbeda dari aturan sebelumnya yang hanya berlaku setahun. Penetapan hingga 5 tahun telah memperhitungkan proyeksi kondisi perekonomian Indonesia sampai 2018, termasuk kenaikan harga bahan baku rumah.

"Kita sudah menentukan ke depannya langsung, dulu kan setahun-setahun nanti berubah terus PMK-nya. Mendingan langsung saja dinaikkan sampai 2018," kata Fuad.

Ia menuturkan, aturan ini sudah berlaku sejak ditandatangani oleh Menteri Keuangan Chatib Basri pada tanggal 10 Juni 2014.

"Harusnya saat ditandatangani itu sudah langsung berlaku. Sekarang mungkin di Kemenkumham untuk proses administrasi penomoran PMK. Kan harus diproses di sana," tutur Fuad.

Berikut rincian harga rumah yang bebas PPN (maksimum):

  • Jawa (tidak termasuk Jabodetabek) Rp 105 juta.
  • Sumatera (tidak termasuk Bangka Belitung) Rp 105 juta.
  • Kalimantan Rp 118 juta.
  • Sulawesi 110 juta.
  • Maluku dan Maluku Utara Rp 120 juta.
  • Bali dan Nusa Tenggara Rp 120 juta.
  • Papua dan Papua Barat Rp 165 juta
  • Kepulauan Riau dan Bangka Belitung Rp 110 juta.
  • Jabodetabek Rp 120 juta.
(zul/hds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads