Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman (Apersi) Anton Santoso mengatakan, sebelum dikeluarkannya PMK ini, pengembang menahan stok rumah. Mereka tidak berani menjual karena belum ada kepastian soal PPN.
"Teman-teman di Apersi sekarang sudah bisa jual lagi, karena ada kepastian hukum," ujar Anton kepada detikFinance, Kamis (12/6/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apersi stoknya sudah banyak. Sekitar 15 ribu unit, dengan harga yang baru," tambahnya.
Menurut Anton, Apersi memiliki target untuk membangun rumah sederhana tapak atau rumah subsidi sebanyak 40 ribu unit, dan sudah teralisasi sebanyak 10 ribu unit. Sedangkan target pemerintah dalam penyerapan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk rumah ini sebanyak 57 ribu unit.
"Sisanya dari pengembang atau asosiasi lain," sebut Anton.
Kementerian Keuangan telah menetapkan ketentuan baru soal PPN bagi rumah sederhana. Keputusan ini diambil berdasarkan kajian dari Kementerian Perumahan Rakyat dan Kementerian Pekerjaan Umum.
Sebelumnya, Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengatakan pembebasan PPN berlaku untuk harga rumah pada rentang maksimal Rp 105-165 juta. Ketentuan ini terbagai atas 9 zona dari Sumatera hingga Papua.
"Range-nya antara Rp 105-165 juta yang bebas PPN. Yang Rp 165 juta itu di Papua dan yang Rp 105 juta itu di Jawa dan Sumatera. Jabodetabek sekitar Rp 120 juta," kata Fuad di Gedung DPR/MPR/DPD, Rabu (11/6/2014) malam.
PMK ini juga mengatur ketentuan pembebasan PPN berlaku selama 5 tahun, atau berbeda dari aturan sebelumnya yang hanya berlaku setahun. Penetapan hingga 5 tahun telah memperhitungkan proyeksi kondisi perekonomian Indonesia sampai 2018, termasuk kenaikan harga bahan baku rumah.
"Kita sudah menentukan ke depannya langsung, dulu kan setahun-setahun nanti berubah terus PMK-nya. Mendingan langsung saja dinaikkan sampai 2018," ujarnya.
Ia menuturkan, aturan ini sudah berlaku sejak ditandatangani oleh Menteri Keuangan Chatib Basri pada tanggal 10 Juni 2014.
"Harusnya saat ditandatangani itu sudah langsung berlaku. Sekarang mungkin di Kemenkumham untuk proses administrasi penomoran PMK. Kan harus diproses di sana," kata Fuad.
Berikut rincian harga rumah yang bebas PPN (maksimum):
- Jawa (tidak termasuk Jabodetabek) Rp 105 juta.
- Sumatera (tidak termasuk Bangka Belitung) Rp 105 juta.
- Kalimantan Rp 118 juta.
- Sulawesi Rp 110 juta.
- Maluku dan Maluku Utara Rp 120 juta.
- Bali dan Nusa Tenggara Rp 120 juta.
- Papua dan Papua Barat Rp 165 juta
- Kepulauan Riau dan Bangka Belitung Rp 110 juta.
- Jabodetabek Rp 120 juta.











































