Alasan Djan melaporkan para pengembang 'nakal' karena tidak melaksanakan kewajiban membangun hunian berimbang.
"Saya tadi menghadap Jaksa Agung melaporkan pengembang yang tidak melaksanakan undang-undang kawasan hunian berimbang. Saya minta Jaksa Agung itu melakukan pengusutan dan penindakan," kata Djan ditemui di kantornya, Jl Raden Patah, Jakarta, Jumat (13/6/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua itu Pidana, nanti hari Senin saya ke Polri, lalu ke KPK," tegas Djan.
Sementara itu, Deputi Pengembangan Kawasan Kementerian Perumahan Rakyat Agus Sumargiarto mengatakan yang dilaporkan Djan Faridz kebanyakan pengembang-pengembang skala besar.
"Ya yang besar, kayak Podomoro, Ciputra seperti itu," sebut Agus.
Ia mengatakan, aturan hunian berimbang mengatur pengembang wajib membangun 2 rumah segmen menengah, dan 3 rumah sederhana ketika membangun 1 rumah mewah. Sedangkan untuk rusun, ketentuannya mengatur pengembang wajib membangun 20% dari total luas lantai rumah susu komersial dalam bentuk rusun sederhana.
"Hukuman pidana paling lama 2 tahun atau denda Rp 20 miliar itu untuk rusun. Rumah tapak itu ketentuannya pidana paling banyak Rp 5 miliar paling banyak. Nggak ada kurungan," jelas Agus.
Kementerian Perumahan Rakyat menilai, masih banyak lagi pengembang yang tidak melaksanakan kewajiban itu. Masih ada potensi lebih banyak pengembang tak patuhi aturan yang akan dilaporkan. "Mereka pada malas," timpal Djan.
Djan sempat mengaudit para pengembang perumahan dalam memenuhi kewajiban hunian berimbang. Cakupan wilayah ketentuan ini tak mesti dalam satu wilayah perumahan namun bisa dalam satu kabupaten/kota.
"Kita audit dan kita minta mereka untuk memenuhi peraturan. Kalau sampai ada peringatan 1, 2, 3 tidak dipenuhi, itu kita akan bawa ke ranah hukum. Pidana, di UU ada UU-nya kan pidana itu," Djan beberapa waktu lalu.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No. 10/2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang. Ketentuan ini merupakan turunan dari UU Perumahan dan Kawasan Pemukiman Nomor 1 Tahun 2011. Pada pasal 34 ayat 1 Badan hukum yang melakukan pembangunan perumahan wajib mewujudkan perumahan dengan hunian berimbang.
Awal Juli 2012, Djan Faridz menerbitkan aturan kawasan hunian berimbang. Kewajiban pengembang menghadirkan rumah untuk seluruh lapisan masyarakat di satu kawasan juga dapat menjaga kerukunan serta mewujudkan subsidi silang untuk penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum. Lahan juga dapat dimanfaatkan bersama hingga terjadi keserasian sosial dan ekonomi antar penghuni.
(zul/hen)











































