Djan Faridz Janji akan Langsung Segel Proyek Pengembang 'Nakal'

Djan Faridz Janji akan Langsung Segel Proyek Pengembang 'Nakal'

- detikFinance
Jumat, 20 Jun 2014 14:58 WIB
Djan Faridz Janji akan Langsung Segel Proyek Pengembang Nakal
Jakarta - Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz geram dengan sikap para pengembang besar yang membandel tak mematuhi ketentuan hunian berimbang yang sudah diatur undang-undang (UU).

Selain akan mempidakan para pengembang 'nakal', Djan berjanji akan langsung menyegel proyek sebagai langkah ke depan untuk pengawasan ketentuan UU Perumahan dan Permukiman.

"Pengawasan kepada pengembang yang sedang membangun, kalau mereka tidak melaksanakan langsung disegel. Ini nanti kita akan kuatkan kerjasama dengan Polri, pemerintah daerah, KPK," katanya di Kantor BPK, Jumat (20/6/2014)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Djan menegaskan pihaknya sengaja memaksa pengembang membangun hunian menengah bawah selain segmen atas. Ia pun menegaskan hunian segmen bawah tetap akan dibeli konsumen Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), bukan gratis.

Dalam UU, jenis hunian rumah susun (rusun) sebanyak 20% luas lantai harus disisihkan untuk segmen menengah ke bawah. Dalam aturan terbaru, harga rusun per meter persegi untuk segmen MBR/subsidi di Jakarta maksimal dipatok Rp 9,75 juta/meter.

Djan menambahkan pihaknya akan menyerahkan penindakan kepada pihak yang berwenang, terkait laporannya kepada 60 pengembang nakal. Namun ia berharap para pengembang bisa mematuhi aturan hunian berimbang.

"Kita serahkan kepada polisi untuk memanggil dan meminta pertanggungjawaban mereka. Kalau tidak mau melakukan kewajibannya, itu akan dilaporkan ke kejaksaan, untuk diajukan ke pengadilan negeri," katanya.

"Tujuannya karena mereka juga untuk perumahan rakyat bukan gratis, bukan CSR tapi rakyat beli dengan harga wajar Rp 9,75 juta, sedangkan pengembang yang di pinggiran menjual rumah sekitar Rp 12 juta, kan jauh dengan harga kami," katanya

Ia menegaskan hunian segmen bawah yang diperlukan MBR tidak perlu mewah. "Kita tidak minta lantai marmer, disemen saja kita terima, asal dengan dekat dengan kota dan tempat kerja kita," katanya.

Djan beralasan, soal alasan dirinya sangat ngotot meminta pengembang menerapkan hunian berimbang, selain karena UU, juga pertimbangan sosial dan rasa keadilan.

"Kasihan warga penghasilan rendah itu tinggal di pinggir kota. Dari Bogor-Bekasi-Tangerang masuk ke Jakarta, berbondong-berbondong setiap hari. Akibatnya subsidi BBM meningkat, jalan macet," katanya.

Selain itu, Djan menambahkan MBR yang tinggal di pinggir kota besar maka kualitas kehidupannya sangat rendah. "Belum lagi kehidupan warga miskin yang jalan subuh pulang malem, kapan ketemu anak istri," katanya.

Aturan hunian berimbang mengatur pengembang wajib membangun 2 rumah segmen menengah, dan 3 rumah sederhana ketika membangun 1 rumah mewah. Sedangkan untuk rusun, ketentuannya mengatur pengembang wajib membangun 20% dari total luas lantai rumah susu komersial dalam bentuk rusun sederhana.

Cakupan wilayah ketentuan ini tak mesti dalam satu wilayah perumahan namun bisa dalam satu kabupaten/kota.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No. 10/2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang. Ketentuan ini merupakan turunan dari UU Perumahan dan Kawasan Pemukiman Nomor 1 Tahun 2011. Pada pasal 34 ayat 1 Badan hukum yang melakukan pembangunan perumahan wajib mewujudkan perumahan dengan hunian berimbang.

Awal Juli 2012, Djan Faridz menerbitkan aturan kawasan hunian berimbang. Kewajiban pengembang menghadirkan rumah untuk seluruh lapisan masyarakat di satu kawasan juga dapat menjaga kerukunan serta mewujudkan subsidi silang untuk penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum. Lahan juga dapat dimanfaatkan bersama hingga terjadi keserasian sosial dan ekonomi antar penghuni.

(hen/hds)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads