Dalam Undang-undang (UU) Perumahan dan Permukiman diatur soal hunian berimbang yang mewajibkan pengembang untuk membangun rumah dengan komposisi 1:2:3, yaitu membangun 1 rumah mewah, 2 rumah menengah, dan 3 rumah murah.
"Sangat disayangkan aksi Menpera yang melaporkan banyak pengembang ke kejaksanaan dan kepolisian tanpa ada dasar dan bukti yang jelas yang dapat membuktikan sejauh mana pengembang tidak memenuhi hunian berimbang. Ini salah satu bentuk kriminalisasi terhadap pengembang," kata Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda dalam situs resminya, Minggu (22/6/2014)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal menurutnya, kebijakan hunian berimbang seharusnya dapat dilaksanakan dengan melakukan sosialisasi dengan Pemda terkait karena nantinya Pemda yang juga bertanggung jawab untuk mengeluarkan izin yang sesuai dengan komposisi yang ada.
"Jadi tidak tepat bila Menpera melaporkan pengembang hanya berdasarkan Permen yang isinya belum menjelaskan secara rinci bagaimana mekanisme hunian berimbang tersebut," katanya.
Ali mengungkapkan yang terjadi saat ini justru UU hunian berimbang hanya diterjemahkan melalui Peraturan Menteri (Permen), padahal harus tetap harus dibawah payung Peraturan Pemerintah (PP) yang sampai saat ini belum juga ada karena masih banyak polemik yang belum terselesaikan di lapangan.
"Kenyataannya malah Permen ini menjadi alat justifikasi untuk mengadukan pengembang karena tidak melaksanakan hunian berimbang," katanya.
Seperti diketahui, aturan hunian berimbang mengatur pengembang wajib membangun 2 rumah segmen menengah, dan 3 rumah sederhana ketika membangun 1 rumah mewah. Sedangkan untuk rusun, ketentuannya mengatur pengembang wajib membangun 20% dari total luas lantai rumah susu komersial dalam bentuk rusun sederhana.
Cakupan wilayah ketentuan ini tak mesti dalam satu wilayah perumahan namun bisa dalam satu kabupaten/kota.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No. 10/2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang. Ketentuan ini merupakan turunan dari UU Perumahan dan Kawasan Pemukiman Nomor 1 Tahun 2011. Pada pasal 34 ayat 1 Badan hukum yang melakukan pembangunan perumahan wajib mewujudkan perumahan dengan hunian berimbang.
(hen/rrd)











































