Sebelum melapor ke Mabes Polri, Djan Faridz melaporkan para pengembang tersebut ke Kejaksaan Agung setelah mendapatkan investarisasi data pengembang yang tak melaksanakan hunian berimbang dari lembaga surveyor independen PT Surveyor Indonesia.
Namun menurut Djan jika ada itikad baik dari pengembang, diharapkan pihak pengembang segera mengirim surat ke Kemenpera yang isinya menyatakan kesanggupannya melaksanakan hunian berimbang. Sehingga pihak kementeriannya akan mencabut laporan soal dugaan pelanggaran kepada pengembang yang bersangkutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut daftar pengembang yang dilaporkan Djan ke Kepolisian RI, nama-nama tersebut berdasarkan dokumen resmi yang diterima detikFinance, dari Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera).
Berdasarkan dokumen tertulis itu, pada 9 Juni 2014 Menpera Djan Faridz melaporkan pengembang kepada Jaksa Agung, yang ditembuskan ke kepolisian. Ini nama-namanya:
- Ciputra Group
- Perumnas
- Adi Realty
- Lippo Group
- Agung Sedayu Group
- Jaya Real Property Group
- Metropolitan Land
- Pakuwon Group
- Wika Realty
- Hasana Damai Putra
- Duta Putra Land
- Sinarmas Land
- Agung Podomoro Group
- HK Realtindo
- Dinamika Alam Sejahtera
- PP Property & Realty
- Suryamas Duta Makmur
- Gapura Prima Group
- Mahardika Propertindo
- Cakrawala Nusa Dimensi
- Damai Putra Group
- Tirta Segara Biru
- Semangat Panca Bersaudara
- Inti Gelora Andamari
- Kentanix Supra International
- Panca Muara Jaya
- Griya Protensa Karya Maju
- Dwikarya Langgeng Sukses
- Perdana Gapura Prima
- Gapura Inti Utama
- Megapolitan Gapura Prima
- Abadi Mukti
- Abadi Mukti Guna Lestari
- Riscon
- Mitra Selaras Sejati
- Galuh Citrarum
- Gunung Subur Sentosa
- Alam Sutera
- Bukit Jonggol Asri
- Rivela International
- Graha Biana Cikarang
- Sentul City
- Tanah Hufa
- Sarana Niasa Sejahtera
- Quarta Tata Kawasan
- Maha Karya Abadi
- Danau Winata Indah
- Pardika Wisthi Sarana
- Trimita Propertindo
- Cempaka Sinergy Realty
- Koba Pangestu
- Amanzana Kencana
- Sartika Cipta Sejati
- Depok Cipta Sejati
- Propindo Seayu
- Jakarta Cipta Utama
- Kurnia Propertindo Sejahtera
- Elite Prima Hutama
Sore ini para pengembang di bawah Realestate Indonesia (REI) berkumpul di Hotel Kempinski, Jakarta untuk melakukan klarifikasi. Mereka mengaku belum mendapat surat pemberitahuan atau pemanggilan dari kepolisian.
"Sampai sekarang pengembang itu belum mendapat surat. Tapi saya nggak tahu, setahu kami REI belum dilaporkan oleh pengembang bahwa mereka sudah dapat panggilan apa tidak," kata Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Eddy Hussy dalam konferensi pers.
Menurut Eddy, dalam membangun perumahan, pengembang sudah mendapatkan izin dari Pemda, diakuinya juga sudah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
"Maka kalau ada sesuatu yang menurut Kemenpera ada yang kurang sesuai dengan Permen (Peraturan Menteri) yang diterbitkan, tentunya ada satu koordinasi bagaimana memecahkannya," jelas Eddy.
Dari pihak pengembang mengaku akan melakukan klarifikasi mengenai hal ini ke Kemenpera. "Kita nggak perlu lapor sini lapor sana. Orang bilang kita nakal, belum tentu nakal," katanya.
Seperti diketahui aturan hunian berimbang mengatur pengembang membangun 3 unit rumah sederhana tapak, 2 rumah menengah tapak, saat membangun 1 rumah mewah tapak. Ketentuan ini dikecualikan bagi pengembang yang keseluruhannya membangun rumah sederhana.
Rumah mewah adalah yang harganya lebih dari 4 kali harga rumah sederhana, rumah menengah yang harganya 1-4 kali rumah sederhana, sedangkan rumah sederhana merupakan rumah yang harganya diatur pemerintah.
Untuk membangun rusun (bukan rumah tapak), pengembang diwajibkan mengalokasikan 20% luas bangunan untuk rumah susun sederhana dalam membangun rumah susun komersial.
Ketentuan hunian berimbang dalam UU. No 1 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman ditetapkan pada tanggal 12 Januari 2011 dan UU No 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun ditetapkan tanggal 10 November 2011.
Ketentuan hunian berimbang dalam UU No 1 Tahun 2011 diatur dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37, dan UU No 20 Tahun 2011 diatur dalam Pasal 14 dan Pasal 16.
(zul/hen)