Ini Para Pengembang yang Dilaporkan Djan Faridz ke Polisi

Ini Para Pengembang yang Dilaporkan Djan Faridz ke Polisi

- detikFinance
Selasa, 24 Jun 2014 18:40 WIB
Jakarta - Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) melaporkan 58 pengembang besar yang mencakup 191 proyek, ke polisi pada Selasa (17/6/2014). Hal ini terkait sikap pengembang yang tak patuh aturan hunian berimbang.

Sebelum melapor ke Mabes Polri, Djan Faridz melaporkan para pengembang tersebut ke Kejaksaan Agung setelah mendapatkan investarisasi data pengembang yang tak melaksanakan hunian berimbang dari lembaga surveyor independen PT Surveyor Indonesia.

Namun menurut Djan jika ada itikad baik dari pengembang, diharapkan pihak pengembang segera mengirim surat ke Kemenpera yang isinya menyatakan kesanggupannya melaksanakan hunian berimbang. Sehingga pihak kementeriannya akan mencabut laporan soal dugaan pelanggaran kepada pengembang yang bersangkutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena mereka selalu mengelak. Nyerah saya, makanya dengan sangat menyesal, saya laporkan ke polisi. Saya tetap pesan ke Kapolri, tolong kalau mereka menyatakan siap untuk membangun, bikin surat ke saya, nanti kita bikin surat," kata Djan kepada detikFinance pekan lalu.

Berikut daftar pengembang yang dilaporkan Djan ke Kepolisian RI, nama-nama tersebut berdasarkan dokumen resmi yang diterima detikFinance, dari Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera).

Berdasarkan dokumen tertulis itu, pada 9 Juni 2014 Menpera Djan Faridz melaporkan pengembang kepada Jaksa Agung, yang ditembuskan ke kepolisian. Ini nama-namanya:



  1. Ciputra Group
  2. Perumnas
  3. Adi Realty
  4. Lippo Group
  5. Agung Sedayu Group
  6. Jaya Real Property Group
  7. Metropolitan Land
  8. Pakuwon Group
  9. Wika Realty
  10. Hasana Damai Putra
  11. Duta Putra Land
  12. Sinarmas Land
  13. Agung Podomoro Group
  14. HK Realtindo
  15. Dinamika Alam Sejahtera
  16. PP Property & Realty
  17. Suryamas Duta Makmur
  18. Gapura Prima Group
  19. Mahardika Propertindo
  20. Cakrawala Nusa Dimensi
  21. Damai Putra Group
  22. Tirta Segara Biru
  23. Semangat Panca Bersaudara
  24. Inti Gelora Andamari
  25. Kentanix Supra International
  26. Panca Muara Jaya
  27. Griya Protensa Karya Maju
  28. Dwikarya Langgeng Sukses
  29. Perdana Gapura Prima
  30. Gapura Inti Utama
  31. Megapolitan Gapura Prima
  32. Abadi Mukti
  33. Abadi Mukti Guna Lestari
  34. Riscon
  35. Mitra Selaras Sejati
  36. Galuh Citrarum
  37. Gunung Subur Sentosa
  38. Alam Sutera
  39. Bukit Jonggol Asri
  40. Rivela International
  41. Graha Biana Cikarang
  42. Sentul City
  43. Tanah Hufa
  44. Sarana Niasa Sejahtera
  45. Quarta Tata Kawasan
  46. Maha Karya Abadi
  47. Danau Winata Indah
  48. Pardika Wisthi Sarana
  49. Trimita Propertindo
  50. Cempaka Sinergy Realty
  51. Koba Pangestu
  52. Amanzana Kencana
  53. Sartika Cipta Sejati
  54. Depok Cipta Sejati
  55. Propindo Seayu
  56. Jakarta Cipta Utama
  57. Kurnia Propertindo Sejahtera
  58. Elite Prima Hutama


Sore ini para pengembang di bawah Realestate Indonesia (REI) berkumpul di Hotel Kempinski, Jakarta untuk melakukan klarifikasi. Mereka mengaku belum mendapat surat pemberitahuan atau pemanggilan dari kepolisian.

"Sampai sekarang pengembang itu belum mendapat surat. Tapi saya nggak tahu, setahu kami REI belum dilaporkan oleh pengembang bahwa mereka sudah dapat panggilan apa tidak," kata Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Eddy Hussy dalam konferensi pers.

Menurut Eddy, dalam membangun perumahan, pengembang sudah mendapatkan izin dari Pemda, diakuinya juga sudah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.

"Maka kalau ada sesuatu yang menurut Kemenpera ada yang kurang sesuai dengan Permen (Peraturan Menteri) yang diterbitkan, tentunya ada satu koordinasi bagaimana memecahkannya," jelas Eddy.

Dari pihak pengembang mengaku akan melakukan klarifikasi mengenai hal ini ke Kemenpera. "Kita nggak perlu lapor sini lapor sana. Orang bilang kita nakal, belum tentu nakal," katanya.

Seperti diketahui aturan hunian berimbang mengatur pengembang membangun 3 unit rumah sederhana tapak, 2 rumah menengah tapak, saat membangun 1 rumah mewah tapak. Ketentuan ini dikecualikan bagi pengembang yang keseluruhannya membangun rumah sederhana.

Rumah mewah adalah yang harganya lebih dari 4 kali harga rumah sederhana, rumah menengah yang harganya 1-4 kali rumah sederhana, sedangkan rumah sederhana merupakan rumah yang harganya diatur pemerintah.

Untuk membangun rusun (bukan rumah tapak), pengembang diwajibkan mengalokasikan 20% luas bangunan untuk rumah susun sederhana dalam membangun rumah susun komersial.

Ketentuan hunian berimbang dalam UU. No 1 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman ditetapkan pada tanggal 12 Januari 2011 dan UU No 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun ditetapkan tanggal 10 November 2011.

Ketentuan hunian berimbang dalam UU No 1 Tahun 2011 diatur dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37, dan UU No 20 Tahun 2011 diatur dalam Pasal 14 dan Pasal 16.

(zul/hen)

Hide Ads