Sekretaris Perusahaan Ciputra Group Tulus Santoso mengatakan, pihaknya belum mendapatkan laporan mengenai hal ini. Ciputra Group termasuk dalam data pengembang yang dilaporkan Menpera Djan Faridz.
"Sama sekali kita nggak dapat," kata Tulus saat konferensi pers Realestate Indonesia (REI) menanggapi keputusan Menpera Djan Faridz, di Hotel Kempinski, Jakarta, Selasa (24/6/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hunian berimbang itu sebetulnya domainnya tata ruang. Diatur dalam UU tata ruang. UU itu mengatur Pemda berhak mengatur tata ruangnya sesuai dengan kebutuhannya. Jadi misalkan pengembang A diberikan tata ruang sendiri-sendiri, PT B sendiri, itu nggak mungkin seperti itu," tegas Tulus.
Ia juga menambahkan, Ciputra pun kini lebih banyak membangun proyek rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah, atau tergolong rumah murah dibanding rumah kelas menengah ke atas.
Dari 5.000 unit rumah yang dibangun Ciputra, sebanyak 4.000 unit diakuinya adalah rumah yang dibanderol di bawah Rp 500 juta/unit, sisanya di atas Rp 500 juta.
Di tempat yang sama, Ketua Umum REI Eddy Hussy mengatakan, membangun hunian berimbang sulit diterapkan di kota-kota besar. Pasalnya, harga tanah yang melambung tidak sejalan dengan ketetapan harga jual rumah yang diatur pemerintah.
"Harga yang ditentukan yang Kemenpera contohnya di DKI itu sangat jauh dengan kondisi di lapangan. Bulan April kemarin Rp 120 juta, kalau di DKI sulit pengembang melakukan pembangunan dengan harga tersebut, tapi dengan arti kata pengembang tidak mau membangun," papar Eddy.
Seperti diketahui aturan hunian berimbang mengatur pengembang membangun 3 unit rumah sederhana tapak, 2 rumah menengah tapak, setiap membangun 1 rumah mewah tapak. Ketentuan ini dikecualikan bagi pengembang yang seluruhnya membangun rumah sederhana tapak.
Rumah mewah adalah yang harganya lebih dari 4 kali harga rumah sederhana, rumah menengah yang harganya 1-4 kali rumah sederhana, sedangkan rumah sederhana merupakan rumah yang harganya diatur pemerintah.
Selain itu, untuk membangun rusun, pengembang diwajibkan mengalokasikan 20% luas bangunan untuk rumah susun sederhana dalam membangun rumah susun komersial.
Ketentuan hunian berimbang dalam UU. No 1 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman ditetapkan pada tanggal 12 Januari 2011 dan UU No 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun ditetapkan tanggal 10 November 2011.
Ketentuan hunian berimbang dalam UU No 1 Tahun 2011 diatur dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37, dan UU No 20 Tahun 2011 diatur dalam Pasal 14 dan Pasal 16.
Ketentuan teknisnya diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No. 10/2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang.
(zul/hen)











































