Hal ini menanggapi keputusan Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz yang telah melaporkan 58 pengembang ke Kepolisin RI terkait dugaan pelanggaran aturan hunian berimbang yang sudah diatur undang-undang (UU).
Sedangkan dalam membangun rusun, pengembang diwajibkan mengalokasikan 20% luas bangunan untuk rumah susun sederhana, ketika mambangun rumah susun komersial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eddy mengatakan, anggota REI di seluruh Indonesia mayoritas telah membangun rumah sederhana tapak. Dia mengklaim 70% anggota REI adalah pengembang-pengembang kecil yang inti bisnisnya adalah membangun rumah murah.
"Tanpa disuruh pun kita bangun. Tapi daerah tertentu saja yang bisa," katanya.
Eddy mengakui, di kota-kota besar seperti di Jakarta, sulit untuk melaksanakan aturan ini. Alasannya karena harga rumah sederhana/murah ditetapkan pemerintah diklaim kurang menguntungkan pengembang.
"Bagaimana peran dari pemerintah, dan bagaimana peran swasta. Saya kira sampai sekarang pengembang banyak sekali mengembang itu. Bahkan di Jatim bukan 1-2-3, tapi 1-2-10," tegas Eddy.
Seperti diketahui aturan hunian berimbang mengatur pengembang membangun 3 unit rumah sederhana tapak, 2 rumah menengah tapak, setiap membangun 1 rumah mewah tapak. Aturan ini tak mesti berlaku di satu lokasi asalkan masih di satu kabupaten/kota.
Ketentuan ini dikecualikan bagi pengembang yang seluruhnya membangun rumah sederhana tapak.
Rumah mewah adalah yang harganya lebih dari 4 kali harga rumah sederhana, rumah menengah yang harganya 1-4 kali rumah sederhana, sedangkan rumah sederhana merupakan rumah yang harganya diatur pemerintah.
Selain itu, untuk membangun rusun, pengembang diwajibkan mengalokasikan 20% luas bangunan untuk rumah susun sederhana dalam membangun rumah susun komersial.
Ketentuan hunian berimbang dalam UU. No 1 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman ditetapkan pada tanggal 12 Januari 2011 dan UU No 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun ditetapkan tanggal 10 November 2011.
Ketentuan hunian berimbang dalam UU No 1 Tahun 2011 diatur dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37, dan UU No 20 Tahun 2011 diatur dalam Pasal 14 dan Pasal 16.
Ketentuan teknisnya diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No. 10/2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang.
(zul/hen)










































