"Perumnas lihat ada nggak hunian berimbang. Kita sudah buat," kata Direktur Utama Perum Perumnas Himawan Arief Sugoto usai meresmikan 2 tower rusunami di Bandar Kemayoran, Jakarta, Rabu (25/06/2014).
Menurut Himawan, pihaknya sudah merealisasikan sesuai ketentuan Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) yaitu konsep hunian berimbang. Konsep hunian berimbang sudah dibangun di beberapa lokasi strategis proyek Perumnas seperti Bekasi (Jawa Barat), Kemayoran (DKI Jakarta) dan Cilegon (Banten).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya menduga Kementerian Perumahan Rakyat belum mengolah dan melakukan update terkini secara lengkap tentang proyek-proyek para pengembang. Untuk itu pihaknya akan segera melakukan klarifikasi kepada Menpera Djan Faridz.
"Kita akan klarifikasi," sebutnya.
Seperti diketauhi sebelum melapor ke Mabes Polri, Djan Faridz melaporkan para pengembang tersebut ke Kejaksaan Agung setelah mendapatkan investarisasi data pengembang yang tak melaksanakan hunian berimbang dari lembaga surveyor independen PT Surveyor Indonesia.
Namun menurut Djan jika ada itikad baik dari pengembang, diharapkan pihak pengembang segera mengirim surat ke Kemenpera yang isinya menyatakan kesanggupannya melaksanakan hunian berimbang. Sehingga pihak kementeriannya akan mencabut laporan soal dugaan pelanggaran kepada pengembang yang bersangkutan.
"Karena mereka selalu mengelak. Nyerah saya, makanya dengan sangat menyesal, saya laporkan ke polisi. Saya tetap pesan ke Kapolri, tolong kalau mereka menyatakan siap untuk membangun, bikin surat ke saya, nanti kita bikin surat," kata Djan
Seperti diketahui aturan hunian berimbang mengatur pengembang membangun 3 unit rumah sederhana tapak, 2 rumah menengah tapak, saat membangun 1 rumah mewah tapak. Ketentuan ini dikecualikan bagi pengembang yang keseluruhannya membangun rumah sederhana.
Rumah mewah adalah yang harganya lebih dari 4 kali harga rumah sederhana, rumah menengah yang harganya 1-4 kali rumah sederhana, sedangkan rumah sederhana merupakan rumah yang harganya diatur pemerintah.
Untuk membangun rusun (bukan rumah tapak), pengembang diwajibkan mengalokasikan 20% luas bangunan untuk rumah susun sederhana dalam membangun rumah susun komersial.
Ketentuan hunian berimbang dalam UU. No 1 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman ditetapkan pada tanggal 12 Januari 2011 dan UU No 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun ditetapkan tanggal 10 November 2011.
(wij/hen)











































