Pada 17 Juni 2014, Djan menghadap Kapolri Sutarman untuk mengadu ada 58 pengembang besar yang tidak taat aturan hunian berimbang. Dampaknya, para pengembang mengajukan protes.
Para pengembang menilai Djan Faridz melakukan tindakan sepihak, tanpa konfirmasi kepada pihak pengembang. Mereka pun keberatan diberi sanksi yang diancam oleh Djan Faridz.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djan mengatakan, minggu depan dia akan menemui Kapolri Sutarman untuk mengetahui tindak lanjut dari pelaporannya beberapa pekan lalu terhadap 58 pengembang properti.
"Saya cuma mau tanya perusahaan mana yang sudah dipanggil," jelas Djan.
Ia menegaskan tidak takut dituntut atau dilaporkan oleh para pengembang properti. "Nggak apa-apa (dituntut balik), kalau demi rakyat saya dituntut bersedia," katanya.
Sebelumnya Djan Faridz melaporkan 58 pengembang besar yang mencakup 191 proyek, ke polisi pada Selasa (17/6/2014). Hal ini terkait sikap pengembang yang tak patuh aturan hunian berimbang.
Aturan hunian berimbang mengatur pengembang membangun 3 unit rumah sederhana tapak, 2 rumah menengah tapak, saat membangun 1 rumah mewah tapak. Ketentuan ini dikecualikan bagi pengembang yang keseluruhannya membangun rumah sederhana.
Rumah mewah adalah yang harganya lebih dari 4 kali harga rumah sederhana, rumah menengah yang harganya 1-4 kali rumah sederhana, sedangkan rumah sederhana merupakan rumah yang harganya diatur pemerintah.
Untuk membangun rusun (bukan rumah tapak), pengembang diwajibkan mengalokasikan 20% luas bangunan untuk rumah susun sederhana dalam membangun rumah susun komersial.
Ketentuan hunian berimbang dalam UU. No 1 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman ditetapkan pada tanggal 12 Januari 2011 dan UU No 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun ditetapkan tanggal 10 November 2011.
(zul/hen)











































