Mereka mengkritik langkah Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz yang mempolisikan para pengembang 'nakal' yang tidak mematuhi aturan hunian berimbang.
Ketua Housing Urban Development (HUD), yang juga mantan Deputi Perumahan Formal Kementerian Perumahan Rakyat Zulfi Syarif Koto mengkritik langkah Djan Faridz yang tanpa konfirmasi terlebih dahulu, langsung melaporkan 58 pengembang ke Kejaksaan Agung dan Kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan Zulfi menyebut Djan Faridz malah mematikan pengembang-pengembang, bukan mengayomi dan membimbing pengembang-pengembang swasta di Indonesia.
"Seharusnya menteri itu mengayomi, memberikan ketenangan, perlindungan. Tapi sekarang ini malah nggayemi (memakan), memakan anak-anaknya sendiri," katanya.
Zulfi juga mengaku siap untuk mengajukan uji materil pasal mengenai hunian berimbang pada UU No 1 tahun 2011 tentang perumahan dan permukiman.
"Kalau hasilnya kami harus uji materil pasal 34,35,36,37. Kami siap," tegas dia.
Sementara itu, pengamat tata kota, perumahan dan permukiman Yayat Supriatna mengatakan, pengembang inti bisnisnya adalah mencari keuntungan. Namun kondisi lahan yang semakin mahal tidak memungkinkan untuk membangun hunian berimbang.
Lain halnya, jika pengembang tersebut tidak berorientasi pada keuntungan, hanya kegiatan sosial.
"Kalau dari ekonomi itu tidak masuk, tidak untung. Kalau mengacu pada sisi pendekatan ekonomi itu memang agak berat, apalagi dikaitkan nilai lahan. Tapi kalau pendekatan secara sosial ini mungkin," kata Yayat.
Selain itu, hadir menjadi pembicara Direktur Eksekutif Indonesia Properti Watch Ali Tranghanda, Pengamat perkotaan, perumahan dari UGM Budi Prayitno, Pakar Perumahan Jehansyah Siregar, Praktisi Perumahan dan Permukiman Muhammad Joni.
Acara ini dihadiri dari pihak pengembang, pengamat perumahan, hingga mantan pejabat di Kementerian Perumahan.
Sebelumnya Djan Faridz melaporkan 58 pengembang besar yang mencakup 191 proyek, ke polisi pada Selasa (17/6/2014). Hal ini terkait sikap pengembang yang tak patuh aturan hunian berimbang.
Aturan hunian berimbang mengatur pengembang membangun 3 unit rumah sederhana tapak, 2 rumah menengah tapak, saat membangun 1 rumah mewah tapak. Ketentuan ini dikecualikan bagi pengembang yang keseluruhannya membangun rumah sederhana.
Rumah mewah adalah yang harganya lebih dari 4 kali harga rumah sederhana, rumah menengah yang harganya 1-4 kali rumah sederhana, sedangkan rumah sederhana merupakan rumah yang harganya diatur pemerintah.
Untuk membangun rusun (bukan rumah tapak), pengembang diwajibkan mengalokasikan 20% luas bangunan untuk rumah susun sederhana dalam membangun rumah susun komersial.
Ketentuan hunian berimbang dalam UU. No 1 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman ditetapkan pada tanggal 12 Januari 2011 dan UU No 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun ditetapkan tanggal 10 November 2011.
(zul/hen)











































