Pemerintah dan Pengembang Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Rumah Murah

Pemerintah dan Pengembang Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Rumah Murah

- detikFinance
Jumat, 11 Jul 2014 18:51 WIB
Pemerintah dan Pengembang Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Rumah Murah
Jakarta - Indonesia masih kekurangan pasokan rumah sebanyak 15 juta unit. Pemerintah dan pengembang saling lempar tanggung jawab soal kewajiban membangun rumah untuk masyarakat berpengehasilan rendah (MBR).

Hal tersebut tercermin dari pelaporan Djan Faridz terkait pengembang yang tidak taat aturan hunian berimbang. Aturan hunian berimbang bertujuan untuk mengurangi backlog atau kurang pasok rumah tersebut.

Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda mengatakan, yang wajib membangun rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah adalah pemerintah. Sedangkan pengembang menurutnya dalam posisi hanya pembantu saja, karena inti bisnis dari pengembang adalah mencari keuntungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hunian berimbang itu sebetulnya, supaya menciptakan keseimbangan. Tapi ini kan kalau dilimpahkan pengembang, pengembang itu dalan porsi membantu. Pemerintah sebagai penanggung jawab utama. Kalau tanggung jawab pemerintah itu dibebankan semua, itu nggak benar dong," kata Ali ditemui di Diskusi Menyoal Kriminalisasi Hunian Berimbang di Restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta, Jumat (11/7/2014).

Menurut Ali, saat ini pun janji pemerintah membangun 121 ribu unit rumah rakyat malah dibebankan ke pengembang. "Pemerintah dalam hal ini belum siap untuk membangun rumah rakyat," tegas Ali.

Seharusnya, lanjut Ali, pemerintah jangan begitu saja melimpahkan tanggung jawabnya dalam membangun rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Setidaknya ada bantuan dari pemerintah seperti menyediakan tanah.

"Pengembang kesulitannya mengenai tanah. Tapi kalau tanahnya disediakan pemerintah itu ada. Kemitraan, lahan, fisik, struktur, dan pembiayaan," kata Ali.

Sebelumnya Djan Faridz melaporkan 58 pengembang besar yang mencakup 191 proyek, ke polisi pada Selasa (17/6/2014). Hal ini terkait sikap pengembang yang tak patuh aturan hunian berimbang.

Aturan hunian berimbang mengatur pengembang membangun 3 unit rumah sederhana tapak, 2 rumah menengah tapak, saat membangun 1 rumah mewah tapak. Ketentuan ini dikecualikan bagi pengembang yang keseluruhannya membangun rumah sederhana.

Rumah mewah adalah yang harganya lebih dari 4 kali harga rumah sederhana, rumah menengah yang harganya 1-4 kali rumah sederhana, sedangkan rumah sederhana merupakan rumah yang harganya diatur pemerintah.

Untuk membangun rusun (bukan rumah tapak), pengembang diwajibkan mengalokasikan 20% luas bangunan untuk rumah susun sederhana dalam membangun rumah susun komersial.

Ketentuan hunian berimbang dalam UU. No 1 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman ditetapkan pada tanggal 12 Januari 2011 dan UU No 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun ditetapkan tanggal 10 November 2011.

(zul/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads