Head of Research & Advisory PT Cushman & Walefield Arif Rahardjo mengatakan, ada dua cara yang sering dilakukan orang asing hingga bisa memiliki properti di Indonesia, yakni dengan menggunakan nama istrinya yang kebetulan merupakan warga negara Indonesia atau dengan mendirikan sebuah perusahaan.
"Tidak ada aturan yang baku yang mengatur ini, jadi orang asing bisa punya properti di Indonesia dengan menggunakan status warga negara istrinya yang merupakan orang Indonesia, kedua mendirikan perusahaan, karena PMA 100% di properti masih diperbolehkan," kata Arif ketika berbincang di Kantornya Bursa Efek Indonesia Tower 2 Lantai 15, Rabu (16/7/2014) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena orang asing hanya dapat memiliki properti di Indonesia dengan status Hak Pakai atau Hak Sewa," ungkapnya.
Ditambahkan Senior Associate Director PT Cushman & Wakefield Wira Agus, cara menggunakan nama istri atau kerjasama dengan orang dalam negeri sehingga menggunakan atas nama orang Indonesia merupakan cara yang dulu digunakan orang asing untuk mendapatkan properti di Indonesia.
"Itu dulu, kalau sekarang lebih pada mendirikan perusahaan. Sehingga walau risikonya investasi atau rentan waktu hak sewa propertinya hanya 30-60 tahun dan pembayaran pajak tiap tahunnya, itu lebih dianggap ada kepastian hukum bagi para investor asing," tutupnya.
(rrd/ang)











































