Direktur Departemen Kebijakan Makro Prudential BI Yati Kurniati mengatakan, aturan tersebut diterapkan untuk melindungi konsumen dan perbankan dari berbagai risiko.
"Bukan dibatasi. Tapi dengan kebijakan untuk KPR di atas tipe 70 LTV lebih tinggi secara tidak langsung yang membatasi KPR rumah-rumah mewah," katanya kepada detikFinance di Gedung BI, Jakarta, Rabu (13/8/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nasabah bayar uang muka lebih besar, mereka jadi mikir. Jadi yang mau beli rumah sedikit tapi sebenarnya untuk melindungi 2 sisi, yaitu dari bank manajemen risikonya dan dari konsumen juga," kata Yati.
Sementara itu, penyaluran KPR juga terpantau melambat. Penyaluran kredit di sektor properti hingga Juni 2014 hanya tumbuh 21,3% atau lebih lambat dibanding akhir tahun lalu yang mencapai sekitar 30%.
"Kredit KPR Juni 2014 tumbuh 21,3%. Akhir 2013 sekitar 30%. Kredit perbankan siklus melambat, siklus seperti itu untuk pembiayaan KPR juga melambat," tutur Yati.
Terkait hal itu, Yati mengatakan, pencairan KPR juga ikut ketat mengantisipasi risiko-risiko yang ada. "Banyak yang wait and see jadi lebih berhati-hati dalam penyaluran kredit KPR," ujarnya.
Kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) di sektor properti masih terkendali di kisaran angka 2% selama 2014. Lebih rendah dari rata-rata 2013 yaitu 2,3%.
"KPR itu terkendali, NPL 2% itu stabil. Sekitar 1,9-2% selama 2014. Kalau 2013 sekitar 2,3%. Rumah tipe kecil juga NPL masih terkendali 2,4% untuk tipe 21, ini rendah. Harus diwaspadai kalau mendekati 5%," terangnya.
Terkait kredit macet, Yati mengungkapkan, perbankan punya aturan sendiri terhadap penarikan rumah apabila nasabah tidak sanggup membayar.
"Itu sudah kebijakan bisnis bank. Kalau misalnya nggak bisa dibayar ya bisa disita, terus nanti supaya nggak menjadi bad debt. Tapi ya memang sitaan itu kebijakan bank masing-masing," sebutnya.
(drk/hds)











































