Aturan hunian berimbang sudah diatur di dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) No.10/2012 yang telah mulai berlaku sejak 7 Juni 2012. Intinya, para pengembang wajib membangun permukiman dengan komposisi 3:2:1 (tiga berbanding dua berbanding satu), yaitu tiga atau lebih rumah sederhana berbanding dua rumah menengah berbanding satu rumah mewah.
"Misalnya dari 1.000 rumah, 20% harus untuk MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah)," kata Djan saat ditemui di JCC Senayan, Jakarta, Sabtu (16/08/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetapi pengembang merasa kalau warga berpenghasilan tinggi ini gaya hidup beda dengan MBR. Kalau berpenghasilan tinggi cuci baju sampai kering pakai mesin, kalau MBR cuci baju di WC atau di kamar mandi dan lalu dijemur. Nah ini yang membuat kawasan rumah mewah sedikit dirusak dengan jemuran padahal mereka (masyarakat berpenghasilan tinggi) membeli dengan biaya tinggi," bebernya.
"Lalu kolam renang mereka pakai celana mahal, kalau MBR hanya pakai kolor," imbuhnya.
Menurut Djan alasan ini dinilai tidak masuk akal. Indonesia harus bisa belajar dari Singapura, di mana di dalam satu kawasan hunian bercampur berbagai etnis dan kondisi ekonomi masyarakat bersangkutan.
"Contohnya di Singapura, untuk perataan entnis mereka (pemerintah) satukan di satu kawasan. Jadi nanti dibagi ada berapa persen untuk etnis Melayu, etnis China, dan etnis India jadi ada hunian berimbang yang dibangun di sana," sebutnya.
(wij/dnl)











































