Kredit Perumahan Rakyat (KPR) adalah satu alternatif yang diberikan lembaga keuangan perbankan kepada masyarakat untuk mendapatkan rumah. Masyarakat tinggal siapkan uang muka atau down payment (DP) dan membayar cicilan belasan sampai puluhan tahun lamanya.
Hampir semua bank di Indonesia menyediakan fasilitas ini. Mulai dari konvesional, hingga syariah yang baru marak sejak beberapa tahun terakhir.
Meskipun judulnya adalah mempermudah masyarakat, tapi fasilitas ini seringkali mendapat keluhan. Terutama dari sisi bunga. Bukan hanya masalah bunga yang tinggi. Namun fluktuasi bunga yang tanpa kabar, sampai akhirnya ditanggung nasabah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat akad itu diberitahu promo 1 tahun bunga 8% dan setelahnya langsung floating," ungkapnya kepada detikFinance, Senin (25/8/2014)
Usai promo, ia menyadari bunga cicilannya naik menjadi 11%. Secara rutin cicilan pun dibayarkan kepada pihak bank yang ditarik dari tabungan. Pada periode tertentu, Ismail kaget, karena harus membayar cicilan lebih besar.
"Ternyata bunganya jadi 13%. Kaget lah. Itu tahunya saat ngecek sendiri," sebutnya.
Ia mengaku tidak dikirimkan pemberitahuan dari pihak bank. Akhirnya ada penumpukan utang yang harus dibayarkan segera. Bila tidak, maka Ismail terpaksa membayar denda.
"Jadi kalau cicilan bulan ini kurang, maka akan dibebankan ke bulan depan. Kalau waktu itu nggak ngecek, utangnya kan tambah gede," ujarnya.
Dengan bunga 11%, cicilan KPR dibayarkan senilai Rp 3 juta. Fluktuasi dari 1% hingga 3%, Ismail harus merogoh kantong untuk menyediakan dana lebih, sekitar Rp 200-300 ribu.
Seharusnya, kata Ismail pihak bank bisa mengirimkan pemberitahuan. Minimal lewat surat elektronik. Karena sebagai nasabah dengan tingginya kesibukan pekerjaan, akan sulit memantau pergerakan bunga KPR.
"Minimal dibeirtahu lewat SMS. Kan kita nggak tahu pergerakannya gimana. Termasuk soal utang pokok. Apalagi sibuk, mana ada waktu bukat cek," terangnya.
Ia pun sempat melayangkan protes ke pihak bank yang berlokasi di Bogor ini. Alternatif yang ditawarkan adalah dengan mendatangi bank untuk melihat bunga yang berlaku pada saat itu.
"Jadi harus ke sana, ada yang musti di-print, nunggu dulu, kan susah. Padahal seharusnya gampang kalau bank bisa langsung informasikan ke nasabah," tukasnya.
Hal yang sama juga dirasakan Hasan (31), karyawan swasta yang mencicil KPR di salah satu bank swasta. Ia juga merasa keberatan dengan lonjakan bunga KPR miliknya yang tiba-tiba jadi tinggi.
Selama dua tahun pertama ia mendapat bunga spesial yang rendah dari bank. Dari awal Hasan sudah diberitahu jika tahun ketiga bunganya akan mengambang alias floating mengikuti mekanisme pasar.
Namun ia tidak menyangka bunganya akan melonjak dari 9% langsung menjadi 13%. Dengan lonjakan sebesar itu maka Hasan harus menambah cicilan hingga lebih dari Rp 400 ribu.
"Dulu itu Rp 1,6 per bulan lalu tiba-tiba jadi Rp 2 juta lebih per bulan. Tinggi sekali. Ini berat buat saya," tambahnya.
Apakah Anda pernah punya pengalaman dengan bunga KPR yang tinggi? Atau cicilan KPR Anda tiba-tiba bengkak tanpa pemberitahuan? Kirim cerita Anda ke redaksi@detikFinance.com.
(ang/ang)











































