Cicilan KPR Naik, Nasabah Pontang-panting Cari Penghasilan Tambahan

Cicilan KPR Naik, Nasabah Pontang-panting Cari Penghasilan Tambahan

- detikFinance
Senin, 25 Agu 2014 11:05 WIB
Cicilan KPR Naik, Nasabah Pontang-panting Cari Penghasilan Tambahan
Jakarta -

Rumah adalah salah satu kebutuhan pokok. Namun tidak semua orang bisa memenuhinya dengan cara tunai, sebagian besar dari kita membeli melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Cicilan KPR yang dibebankan bank kepada nasabah terkadang berubah tanpa pemberitahuan. Kenaikan yang cukup tinggi membuat nasabah harus memutar otak untuk membayar cicilan tetapi kebutuhan sehari-hari tetap terpenuhi.

Seorang pembaca detikFinance bernama Sofian Sori punya cerita sendiri. "Saya punya pengalaman adik saya mengambil KPR di daerah bogor. Pada waktu akad, bunga KPR rendah selama setahun," sebutnya, Senin (25/8/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun setelah setahun, lanjut Sofian, cicilan KPR adiknya melonjak. "Setelah berjalan setahun, tiba-tiba cicilan naik dari Rp 2,8 juta per bulan menjadi Rp 3,2 juta per bulan. Ini sangat memberatkan bagi nasabah," tegasnya.

Perubahan tersebut, tambah Sofian, tidak diberitahukan sebelumnya. Kenaikan cicilan menyebabkan sang adik harus mencari penghasilan tambahan.

"Kebetulan adik saya penghasilannya tidak terlalu besar, sehingga harus pontang-panting mencari penghasilan tambahan untuk membayar cicilan yang tiba-tiba melonjak. Kalau dilihat dari kegunaan, KPR membantu rakyat untuk mendapatkan rumah. Akan tetapi pada praktiknya sangat memberatkan," terang Sofian.

Sofian menyarankan pihak bank untuk menginformasikan kepada nasabah jika ada perubahan. "Alangkah baiknya pemerintah memberikan kemudahan kepada rakyat dengan bunga KPR yang fixed rate, sehingga rakyat bisa terbantu dan bisa mencicil dengan planning yang disesuaikan dengan penghasilan yang diperoleh," tuturnya.

Pengalaman serupa dialami oleh Hadian, seorang karyawan di anak usaha sebuah BUMN. Dia mulai mengambil KPR pada 2012.

"Awalnya saya ambil rumah dengan sistem KPR melalui sebuah bank swasta dengan suku bunga 7,5% fixed selama 2 tahun lalu setelah itu floating," katanya.

Setelah dua tahun, lanjut Hadian, cicilan KPR-nya melonjak. "Pada Mei 2014 kemarin sudah genap 2 tahun lalu tiba-tiba cicilan rumah saya yang tadinya sekitar Rp 2,6 juta menjadi Rp 3,4 juta, naik sekitar Rp 800 ribu. Menurut orang bank, suku bunga floating-nya mencapai 13% lebih," ungkapnya.

Hadian berharap ke depan ada informasi dari bank ketika ada perubahan jumlah cicilan. "Saya juga berharap ke depan ada satu kebijakan yang mengatur hal tersebut agar konsumen tidak terlalu diberatkan dengan suku bunga floating yang tiba-tiba naik sangat tinggi," tegasnya.

(hds/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads