Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat keluhan masyarakat sebagai nasabah atas bunga KPR yang diterbitkan oleh bank. Mekanisme yang diterapkan cenderung tidak adil untuk nasabah.
Bunga KPR mengacu kepada suku bunga acuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI) setiap bulannya yaitu BI Rate. Saat BI Rate naik, tidak butuh waktu lama bagi bunga KPR untuk ikut naik. Namun ketika BI Rate turun, bunga KPR seakan enggan mengikuti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini sempat terjadi pada beberapa waktu lalu saat BI Rate turun dari 9,5% menjadi 5,75%, di mana bunga KPR cenderung tidak bergerak. Namun saat BI Rate dinaikkan menjadi 7,5%, bunga KPR melejit sampai 14%.
"Perhitungan itu yang tidak sesuai dengan masyarakat," ujar Sudaryatmo.
Dalam jangka panjang, hal ini akan merugikan nasabah. Sebab, nasabah akan sulit menyesuaikan dana pengeluaran untuk membayar cicilan.
"Kalau tiba-tiba naiknya membengkak beberapa konsumen kesulitan juga. Jadi seharusnya kan mempertimbangkan kondisi keuangan nasabah," tuturnya.
(mkl/hds)











































