Sudah cukup banyak suara masyarakat yang mengeluhkan tingginya bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Apa tanggapan petinggi perbankan terhadap keluhan ini?
Gatot Suwondo, Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), mengatakan pihaknya menetapkan bunga KPR sebesar 9,9% secara tetap atau fixed rate selama 1-2 tahun. Setelah itu, nasabah dikenakan bunga mengambang (floating rate) sekitar 13%.
Menurut Gatot, pengenaan bunga sudah disepakati nasabah dan bank saat perjanjian kredit. "Dari fixed ke floating sudah diperjanjikan sebelumnya," katanya kepada detikFinance, Senin (25/8/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nasabah sudah menikmati bunga fixed 9,9%. Apa nggak rendah sebelum diubah menjadi floating 13%," sebutnya.
Meski ada gejolak ekonomi dan perubahan BI Rate, lanjut Gatot, bunga KPR saat masa fixed rate tidak ada perubahan. Umumnya bunga tetap berlaku 1-2 tahun.
"Perjanjiannya fixed rate 1-2 tahun setelah itu floating. Kalau terjadi lonjakan rate pada masa periode fixed, nasabah tidak terpengaruh," jelasnya. (feb/hds)











































