Dalam perjanjian biasanya sudah disebutkan bunga KPR akan naik di cicilan tahun kedua. Hanya saja banyak yang tidak memberi tahu dengan jelas seberapa kenaikan bunganya. Bahkan, bank bisa dengan bebas menentukan besaran bunga yang baru nanti
"Itu sudah ada di perjanjian kredit, pasti ada klausul seperti itu," kata Deputi Pembiayaan Kementerian Perumahan Rakyat Sri Hartoyo kepada detikFinance, Senin (25/8/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya bank berhak menyesuaikan dengan suku bunga sesuai kondisi. Saya yakin itu sudah dicantumkan," katanya.
Jika tidak tercantum dalam perjanjian akad kredit, maka konsumen, lanjut Sri bisa saja menuntut pihak bank.
"Bank pun pasti melakukan seperti itu (disebutkan dalam akad), kalau tidak melakukan itu dituntut oleh konsumen, pasti ada di perjanjian kredit," katanya.
(zul/ang)











































