Lalu, bagaimana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas perbankan mengontrol suku bunga KPR yang terus naik?
Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Gandjar Mustika mengatakan, pihaknya tidak melakukan kontrol secara langsung terhadap penetapan suku bunga perbankan. Suku bunga dikontrol oleh masing-masing perbankan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gandjar menjelaskan, masing-masing perbankan memiliki Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) yang di dalamnya menyebutkan rincian besaran kredit maupun bunganya. SBDK ini wajib dilaporkan kepada publik setiap bulannya. SBDK ini meliputi kredit korporasi, mikro, dan konsumsi (KPR dan non KPR).
"Sudah diatur di SBDK, sudah ada, itu sebetulnya agar mereka transparan, suku bunga kan bank yang ngontrol, kalau mahal-mahal mestinya nggak laku, nanti debitur bisa banding-bandingkan antara satu bank dengan lainnya, di SBDK kan dijelaskan berapa ngambil untung berapa, tujuannya untuk membuat suku bunga wajar sesuai dengan permintaan dan penawaran," jelas dia.
Untuk itu, Gandjar mengatakan, pihaknya tidak bisa mengontrol penetapan suku bunga perbankan.
"Nanti bahaya, soalnya, mungkin nggak (ngontrol) tapi kita giring bagaimana mereka bisa menghitung biaya kredit lebih wajar, nah sehingga nanti perhitungan premi risiko, komponen overheat, ada keuntungan yang diperoleh bisa dikontrol,
Gandjar meminta perbankan agar memberikan pemberian kredit dan penetapan bunga secara wajar sehingga industri perbankan bisa lebih sehat.
"Kalau kontrol OJK secara langsung nggak sih, terkesan kita mengontrol bunga, kita arahkan pelaksanaan pemberian kredit lebih sehat, kecuali ada kredit khusus dari pemerintah, kita kan ada kebijakan LTV, SBDK sedang kita review, arahnya ada penurunan," tandasnya.
(drk/ang)











































