Deputi Pembiayaan Perumahan Kementerian Perumahan Rakyat Sri Hartoyo menjelaskan, saat ini atas instruksi Wakil Presiden Boediono, RUU tersebut tengah dikaji oleh Kementerian Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Kemenkokesra).
"Sedang dikaji Kemenkokesra mengenai manfaat dari Tapera ini sendiri," kata Sri saat ditemui detikFinance di acara Seminar Masyarakat Peduli Perumahan dan Permukiman Indonesia (MP3I), di Hotel Sahid, Jakarta, Rabu (26/8/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kajian memerlukan waktu yang cukup lama. Maka tidak dalam waktu dekat ini, periode pemerintahan yang akan datang," jelasnya.
Para pekerja formal, baik swasta maupun PNS bakal dikenakan potongan dana kepesertaan pegawai (potongan gaji) untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar 3% dari penghasilan setiap bulan. DPR dan pemerintah telah menyetujui pemotongan 3% yang merupakan salah satu poin pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Tapera.
"Besarannya tetap sama. Kalau sudah punya rumah mereka tetap menabung. Boleh diambil saat pensiun atau diwasiatkan saat meninggal," kata Sri.
(zul/hen)











































