Aturan ini merupakan bagian dari Rancangan Undang-undang (RUU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Ketentuannya akan berlaku bagi pekerja formal termasuk yang sudah punya rumah.
Bagi masyarakat yang sudah punya rumah, mereka tetap dipungut iuran sebagai tabungan. Dana yang sudah dikumpulkan bisa diambil saat pensiun atau diwasiatkan saat meninggal. Hal ini juga berlaku bagi pekerja formal yang sedang mencicil Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota Komisi V DPR RI, Yoseph Umarhadi menambahkan fungsi dari RUU Tapera ini sangat penting dan mendesak. Alasannya, akan sangat membantu program pengentasan kurang pasok perumahan di Indonesia yang totalnya sampai 15 juta unit.
"(Jadi) UU Tapera ini sangat substansial," kata Yoseph di acara Masyarakat Peduli Perumahan dan Permukiman Indonesia (MP3I), di Hotel Sahid, Jakarta, Rabu (26/8/2014).
Ia menjabarkan, pekerja formal yang gajinya dipotong 2,5% akan sangat membantu pembangunan perumahan di sisi permodalan. Dari kajiannya, dalam 20 tahun, sebanyak 20 juta pekerja akan mampu mengumpulkan dana sekitar Rp 1.200 triliun.
Jauh dari kemampuan pemerintah yang hanya mampu menyediakan Rp 4 triliun per tahun untuk pembiayaan kredit fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan.
"Dua puluh juta pekerja ikut nabung 2,5%. Selama 20 tahun itu Rp 1.200 triliun. Pemerintah rata-rata hanya Rp 4 triliun saja. Bagaimana kita bisa mengejar backlog tadi, kalau tidak mencoba melakukan mobilisasi dana besar, murah, jangka panjang," papar Yoseph.
Ia mengatakan, pekerja yang ikut menabung bisa mendapatkan rumah dalam tempo 5 sampai 10 tahun. Sedangkan kewajibannya untuk menabung akan terus bergulir hingga memasuki masa pensiun atau meninggal dunia.
"Dengan Tapera ada jaminan dalam tempo 5-10 tahun itu ada jaminan (dapat rumah). Soal teknis bagaimana pengelolaan dana tapera itu, itu urusan pemerintah," tutupnya.
(zul/hen)











































