Group Head Retail Bussines Bank Mega Syariah Iwan Nazirwan mengatakan, KPR Syariah tidak mengenakan denda kepada penerima angsuran bila melakukan pelunasan lebih awal. Sementara pada KPR konvensional ada denda dengan besaran bunga bisa mencapai 5%.
Artinya bila sisa angsuran KPR konvensional masih ada Rp 20 juta, maka bila ingin melunasi lebih awal penerima kredit harus membayar Rp 20 juta ditambah Rp 1.000.000 (5% x Rp 20 juta).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, hal ini karena pada sistem pembiayaan konvensional dikenal adanya istilah potential lost. Maksudnya adanya asumsi potensi pendapatan yang hilang bila angsuran dilunasi lebih awal. Hal ini sebagai akibat suku bunga tidak tetap yang diterapkan KPR Konvensional.
Sebagai contoh, bila sisa angsuran masih ada Rp 20 juta dengan masa angsuran sekitar 5 bulan. Ada asumsi kenaikan bunga 1% dari setiap bulannya. Namun karena dilunasi lebih awal maka potensi pendapatan dari kenaikan bunga 1% per bulan tersebut tidak terjadi. Kehilangan itu lah yang dihitung sebagai potential lost.
Ia menambahkan, keunggulan lain yang dimiliki KPR syariah adalah suku bunganya yang tetap, berbeda dengan KPR konvensional yang bunganya cenderung mengambang dan mengikuti perubahan kondisi keuangan selama masa pembayaran angsuran.
Tetapnya bunga angsuran ini dikarenakan harga rumah sudah terlebih dahulu disepakati saat akad atau perjanjian awal jual beli.
"Jadi misalnya disepakati harga rumah Rp 125 juta dengan masa angsuran 5 tahun. Itu disepakati dan dibagi 5 tahun dan nilainya tidak berubah sampai angsuran dilunasi," terang
Sebagai konsekuensinya, masyarakat dapat kehilangan kesempatan menikmati bunga cicilan rendah manakala suku bunga acuan sedang turun.
"Tapi tetap lebih kompetitif dibandingkan yang konvensional," tandasnya.
(ang/ang)











































