Anggota Komisi V DPR RI, Abdul Hakim mengatakan, meski tujuan aturan itu baik untuk mendorong masyarakat tinggal di rumah susun karena lahan menipis, namun aturan tersebut juga bisa berdampak terhadap pemenuhan pasokan perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
"Ya menurut pandangan kami bisa menghambat pertumbuhan rumah MBR," kata Abdul Hakim di acara diskusi Forwapera di Hotel Ambhara, Jakara, Selasa (2/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rusun hanya di perkotaan saja, MBR bukan hanya di kota, bagaimana di daerah kecil. Itu salah satu pertimbangan kita. Boleh saja diberlakukan untuk kota-kita besar seperti di Jakarta, diklasifikan," tambahnya.
Menurutnya, subsidi untuk rumah tapak masih dibutuhkan terutama untuk di daerah. Oleh karena itu, dia meminta aturan ini agar dikaji kembali dan diimplementasikan sesuai daerah masing-masing.
"Saya sudah bicara waktu RDP (rapat dengar pendapat) dengan Menteri (Djan Faridz), sudah direspons lampu hijau," tutupnya.
(zul/hen)











































