Perbandingan Harga Rumah Sitaan Bank dan Rumah Baru

Perbandingan Harga Rumah Sitaan Bank dan Rumah Baru

- detikFinance
Rabu, 03 Sep 2014 08:38 WIB
Perbandingan Harga Rumah Sitaan Bank dan Rumah Baru
Jakarta - Masyarakat juga bisa membeli rumah sitaan bank selain rumah yang terpampang di iklan atau pameran sebagai alternatif jika ingin punya hunian. Berapa perbedaan harga rumah sitaan dibanding rumah baru?

Ternyata harganya bisa berbeda-beda, dari yang lebih mahal dan lebih murah. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi hal ini.

"Harganya mengikuti harga pasar. Yang pasti lebih mahal (dari pertama dibeli)," kata salah analis kredit Bank BUMN, Alfian, saat berbincang dengan detikFinance, Rabu (3/9/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alfian mencontohkan, jika harga rumah sitaan tersebut dibanderol Rp 400 juta pada saat dibeli, mengikuti pertumbuhan ekonomi, inflasi dan harga pasar, maka rumah tersebut dihargai dengan harga appraisal atau penilaian wajar pada saat dijual kembali.

"Kita lihat nilai pasar, kita lihat lokasinya. Kalau marketable, itu naik," tuturnya.

Dikatakan Alfian, bank hanya akan mengambil bunga pokok dan sisa angsuran dari si debitur. Sisanya akan diberikan kompensasi kepada debitur tersebut.

"Kalau Rp 100 juta itu sudah diangsur pihak debitur. Jadi bank itu tinggal meminta bunga pokoknya saja," jelasnya.

Skema lain bisa dilakukan oleh debitur dengan mengalihkan kredit ke pihak lain atau yang biasa dikenal dengan istilah oper kredit. Di situ, debitur bisa meminta kelonggaran kepada pihak bank untuk diberi waktu mengalihkan kreditnya.

"Kurun waktunya saya kurang paham. Itu kesepakatan antara pihak debitur dan bank, itu kita musyawarahkan ke bank. Karena kan rugi, kalau dia sudah bayar setengahnya, mendingan dia jual ke orang," jelasnya.

Selain itu, jika pihak bank sudah memiliki perjanjian kerjasama dengan pihak pengembang, pengembang biasanya memberikan fasilitas buyback. Pengembang akan menjamin untuk membeli kembali rumah yang kreditnya macet.

"Biasanya itu pengembang-pengembang besar. Bukan seperti rumah di pinggir jalan begitu," tutupnya.

Menurut salah satu bankir di Bank Pembangunan Daerah (BPD) di Jawa Barat, harga rumah sitaan ini ada juga yang lebih murah dari harga pasar. Biasanya rumah dijual cepat karena si debitur butuh uang untuk lunasi utang.

Sementara jika lelang dilakukan oleh kreditur yang menyita, biasanya bank sudah mendapat untung dari bunga yang disetor debitur sehingga tidak mematok harga tinggi.

"Biasanya lebih murah dari NJOP, kan mulai dilelang dari harga terendah. Bank juga sudah dapat untung dari bunga cicilan," kata bankir BPD bernama Melly.

Anda pernah punya pengalaman membeli rumah hasil sitaan bank? Atau Anda justru pernah melelang rumah untuk lunasi utang bank? Kirim cerita pengalaman Anda ke redaksi@detikFinance.com.

(zul/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads