Mau Beli Rumah Sitaan? Begini Caranya

Mau Beli Rumah Sitaan? Begini Caranya

- detikFinance
Rabu, 03 Sep 2014 09:23 WIB
Mau Beli Rumah Sitaan? Begini Caranya
Jakarta -

Rumah yang disita oleh bank akan dijual kembali melalui dua cara. Pertama adalah melalui penjualan antara debitur dan calon pembeli baru, kedua adalah melalui lelang.

Bankir salah satu bank BUMN yang menyediakan fasilitas penjualan rumah sitaan, Yusuf mengatakan, jika rumah sitaan dijual melalui proses lelang, maka calon pembeli baru harus ikut pelelangan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

"Kalau minat lelang, langsung ke kantor lelang, bukan ke bank lagi. Tapi ke KPKNL. Jadi jatuhnya jadi peserta lelang," kata Yusuf saat berbincang dengan detikFinance, Rabu (3/9/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusuf mengatakan, jika mengikuti proses lelang, maka calon pembeli harus bersaing dengan calon pembeli yang lain.

"Kalau lelang prosesnya agak lama. Kami umumkan di surat kabar kalau ada lelang," tambahnya.

Selain melalui proses lelang, rumah sitaan bisa didapatkan dengan cara proses jual beli rumah pada umumnya. Bank akan memfasilitasi pertemuan antara debitur dengan calon pembeli yang baru.

"Satunya lagi rumah yang bermasalah juga tapi belum masuk lelang, jatuhnya itu seperti jual beli rumah biasa. Misalnya berminat, nanti kami usahakan ketemu dengan pemilik," katanya.

Saat bertemu dengan pemilik atau debitur, calon pembeli akan bernegosiasi sampai menemukan harga yang disepakati. Jika sudah terjadi kesepakatan, nominal uang yang disepakati akan ditransfer ke rekening penampungan yakni pihak bank.

Yusuf mencontohkan, misalnya debitur masih memiliki utang kredit sebesar Rp 300 juta ke pihak bank, sedangkan harga rumah laku dengan nilai Rp 400 juta, maka Rp 100 juta akan diserahkan kembali ke debitur. Sedangkan Rp 300 juta akan dibayarkan ke bank.

"Kenapa rekening penampungan bukan ke rekening si pemilik? Karena untuk jaga-jaga kalau batal. Sebagai petugas kan saya tahu. Saya tahu kisaran harganya. Saya tahu mana orang yang niat jual mana yang nggak. Artinya saya tahu harganya Rp 400 juta tapi dia buka harga Rp 800 juta. Kan ngga bakal ketemu," papar Yusuf.

Selain itu, pembelian rumah sitaan juga bisa dengan cara over kredit. Ini tergantung dari kesepakatan debitur dan calon pembeli.

(zul/hds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads