Alfian, sang analis kredit, menyebutkan saat menawarkan kredit, bank akan memberikan penjelasan mengenai skema yang ditawarkan. Salah satunya adalah mengenai cara pembayaran.
Debitur, lanjut Alfian, sebaiknya memulai pembayaran kredit hanya berselang beberapa hari setelah menerima gaji. Jangan sebelum tanggal gajian, untuk menghindari debitur kesulitan membayar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, tambah Alfian, dari segi penghasilan debitur pun harus diperhatikan. Bank akan menilai penghasilan di atas Rp 15 juta/bulan, maka asumsinya debitur sanggup membayar angsuran hingga 50% dari total penghasilan. Jika di bawah Rp 15 juta, maka bank menanggap debitur hanya sanggup membayar angsuran sebesar 30% dari total penghasilannya.
Yang terpenting adalah, debitur harus memperhatikan perjanjian akad kredit dengan seksama dan membayar angsuran tepat pada waktunya. "Sebelum akhir jatuh tempo, dipastikan saldo itu cukup untuk debet," tuturnya.
Anda punya pengalaman dengan rumah sitaan? Pernah membeli rumah sitaan dari bank atau hasil lelang? Silakan berbagi dengan mengirimkan email ke alamat redaksi@detikfinance.com.
(zul/hds)











































