Pasalnya, tingkat kredit macet BPD lebih tinggi dari bank umum, sehingga banyak sekali barang jaminan debitur yang disita termasuk rumah. Calon nasabah bisa menghubungi marketing bank di BPD terdekat.
Salah satu karyawan bank daerah yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat, mengatakan jumlah rumah sitaan yang dijual atau dilelang oleh bank tempat ia bekerja jumlahnya cukup banyak. Lokasinya tersebar di Jawa Barat bahkan sampai ke ibu kota Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rumah-rumah tersebut disita oleh bank karena debitur yang mencicil gagal bayar meski sudah diberi peringatan beberapa kali. Bahkan ada debitur yang memang melapor tidak sanggup bayar dan akhirnya bank membantu mencari pembeli yang mau oper kredit.
"Kita ada daftarnya, itu bisa langsung lewat bank, bisa lelang, bisa juga oper kredit dari pemilik lama," ujarnya.
Harga rumah sitaan ini biasanya lebih murah dari harga normal. Biasanya rumah ini dijual cepat karena di debitur butuh uang untuk lunasi utang.
Sementara jika lelang dilakukan oleh kreditur yang melakukan sitaan, biasanya bank sudah mendapat untung dari bunga yang disetor debitur sehingga jarang mematok harga tinggi.
"Biasanya lebih murah dari NJOP, kan mulai dilelang dari harga terendah. Bank juga sudah dapat untung dari bunga cicilan," kata bankir BPD bernama Melly.
BPD lain yang berdomisili di Jakarta juga memiliki banyak stok rumah sitaan. Salah satu karyawan bank tersebut yang bernama Rendi, ditunjuk menjadi tenaga penjual rumah sitaan itu oleh kantornya.
"Tiap hari saya keliling untuk cek kondisi rumah yang baru disita. Setelah itu saya tawarkan ke orang-orang terdekat dulu, seperti teman, keluarga, kenalan bisnis. Kalau belum laku juga nanti dilelang," kata Rendi.
Rumah sitaan yang ditawarkan BPD tempat Rendi bekerja tersebar di seluruh Jakarta hingga Tangerang, Bekasi, dan Depok. Ia mengkalim harganya lebih murah dari harga normal, tapi syaratnya harus dibeli menggunakan KPR di BPD tersebut.
"Pakai KPR dari kita lah, kan tujuannya itu. Kita juga dapat fee, bank dapat kredit baru," ujarnya.
Anda pernah punya pengalaman membeli rumah hasil sitaan bank? Atau Anda justru pernah melelang rumah untuk lunasi utang bank? Kirim cerita pengalaman Anda ke redaksi@detikFinance.com.
(ang/hen)











































