Hal itu diungkapkan Djan setelah meresmikan Pameran Rumah untuk Rakyat di JCC, Senayan, Jakarta, Rabu (3/9/2014).
"Ada permintaan dari Komisi V, dari REI untuk mempertimbangkan, kawasan yang masih tersedia lahan tapi tidak mengkonversi lahan produktif, itu kita masih bisa mentoleransi, sejauh itu tersedia tanah," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang direvisi itu hanya kawasan tertentu. Jadi misalnya Papua, NTT, jadi kawasan yang memang jumlah penduduknya sedikit tanah tersedia dan tidak produktif masih banyak. Nggak semua. Kita menunggu usulan dari REI (Real Estat Indonesia)," tambahnya.
Sebelumnyan anggota Komisi V DPR RI, Abdul Hakim mengatakan, pihaknya mengusulkan agar Djan Faridz mengkaji ulang aturan ini. Karena rumah susun tak bisa dibangun di pedesaan.
"Ya menurut pandangan kami bisa menghambat pertumbuhan rumah MBR," kata Abdul Hakim.
Menurutnya, peraturan tersebut kurang pas jika diterapkan di semua daerah di Indonesia. Karena menurutnya, rusun lebih cocok untuk dibangun di perkotaan.
"Rusun hanya di perkotaan saja, MBR bukan hanya di kota, bagaimana di daerah kecil. Itu salah satu pertimbangan kita. Boleh saja diberlakukan untuk kota-kita besar seperti di Jakarta, diklasifikan," tambahnya.
Menurutnya, subsidi untuk rumah tapak masih dibutuhkan. Oleh karena itu, dia meminta aturan ini agar dikaji kembali dan diimplementasikan sesuai daerah masing-masing.
"Saya sudah bicara waktu RDP (rapat dengar pendapat) dengan Menteri (Djan Faridz), sudah direspon lampu hijau," tutupnya.
Melalu Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No 3 tahun 2014, pemerintah akan menghapuskan subsidi bunga untuk rumah tapak mulai 1 April 2015. Sementara rumah susun tetap akan diberi subsidi.
(zul/hen)











































