Contohnya saja, Adit, seorang pegawai swasta yang tak bisa membeli rumah subsidi karena penghasilannya terpaut sedikit lebih besar dari syarat maksimal yang ditetapkan pemerintah. Pemerintah hanya memberikan subsidi bunga (skema FLPP) bagi masyarakat berpenghasilan Rp 2,5 juta-4 juta per bulan untuk jenis rumah tapak.
Adit mengaku penghasilannya kini mencapai Rp 4,2 juta per bulan. Artinya penghasilan tersebut hanya berselisih lebih besar Rp 200.000 dari batas maksimal penerima KPR subsidi. Dengan gaji sebesar itu, artinya Adit tak termasuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adit mengaku sudah mencari-cari rumah sejak dua tahun lalu, namun tak juga menemukan 'jodohnya' "Belum dapat jodohnya," katanya.
Terpaksa, pria yang sudah 4 tahun menikah ini harus membeli rumah komersil (non FLPP), atau yang tidak mendapatkan subsidi bunga dari pemerintah.
Padahal jika mendapatkan skema KPR FLPP, Adit bisa mendapatkan bunga sangat ringan hanya 7,25% flat hingga 15-20 tahun, sedangkan dengan bunga KPR komersial bungnya bisa mendapai 12%-14%. Selain itu, skema FLPP, memungkinkan nasabah hanya membayar uang muka hanya 10%, sedangkan KPR komersial bisa mencapai 30% uang mukanya.
"Ya kalau begitu, saya harus nabung lagi untuk DP (uang muka) yang lebih besar," curhatnya.
Kementerian Perumahan Rakyat menggelar Pameran rumah murah dengan skema kredit FLPP dengan harga rumah maksimum Rp 120 juta, dan bunga 7,25% flat sampai habis masa cicilan. Acara ini berlangsung mulai 3-7 September 2014 di JCC, Jakarta.
Sayangnya, rumah ini hanya berlaku untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang gajinya di bawah Rp 4 juta. Bagi masyarakat yang berpenghasilan di atas Rp 4 juta, maka haknya adalah membeli rumah komersial dengan harga pasar juga bunga yang mengikuti bunga pasar.
"Kalau yang di atas Rp 4 juta terpaksa harus non FLPP," kata Deputi Pembiayaan Perumahan, Sri Hartoyo.
(zul/hen)











































