Ketua Asosiasi Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (Aperssi) Ibnu Tadji menegaskan praktik itu tidak dibenarkan dan jelas dilarang.
"Jelas dilarang, rusunami tidak boleh disewa atau dipindahtangankan," tegas Ibnu kepada detikFinance, Selasa (9/09/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ibnu semua larangan itu sesuai dengan aturan yang dibuat oleh pemerintah khususnya Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera). Aturan itu dibuat agar rusunami yang dibangun tidak lagi salah sasaran. Di mana rusunami yang disubsidi pemerintah tidak bisa lagi diperjual belikan.
"Ada aturannya," cetusnya.
Masalah larangan alih kepemilikan soal hunian bersubsidi sudah ditegaskan oleh Kemenpera. Bahkan terkait penyaluran rumah subsidi dengan skema bunga yang saat ini berlaku, ancaman sanksinya bisa pidana hingga pencabutan subsidi.
(wij/hen)











































