Ketua Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman (Apersi) Fuad Zakaria mengatakan, untuk membuat sertifikat normalnya butuh waktu 6 bulan. Biayanya juga tidak terlalu mahal, meski dia tidak menyebutkan besaran pasti.
Namun akibat ulah oknum-oknum pejabat pembuat sertifikat tanah, waktu yang dibutuhkan jadi jauh lebih lama. "Bisa sampai 7 tahun," ungkap Fuad saat berbincang dengan wartawan Jakarta, Kamis (25/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Begitu juga dengan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Menurut Fuad, perlu ada regulasi yang mengatur agar IMB untuk membangun rumah sederhana bagi rakyat miskin digratiskan.
Untuk itu, perlu ada subsidi silang antara izin membangun rumah komersil dengan izin membangun rumah sederhana. "Impian saya itu 0 saja sudah. Jadi dia dapat income dari yang lain," katanya.
Fuad berharap Jokowi saat menjabat nanti bisa membabat habis praktik curang dari perizinan-perizinan ini. Jokowi dikenal sudah mengusung pelayanan terpadu satu pintu dan e-government saat dia menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta maupun Wali Kota Solo.
"Itu membantu. Tapi kalau yang jalanin ini nggak bagus ya nggak bisa. Kalau operatornya, kepala agraria dan ke bawahnya bisa komit membenahi itu, selesai," paparnya.
(zul/hds)











































