Pengembang: Bikin Sertifikat Tanah Bisa 7 Tahun!

Pengembang: Bikin Sertifikat Tanah Bisa 7 Tahun!

- detikFinance
Kamis, 25 Sep 2014 14:38 WIB
Pengembang: Bikin Sertifikat Tanah Bisa 7 Tahun!
Jakarta - Persoalan izin dan pembuatan sertifikat tanah untuk proyek perumahan masih menjadi keluhan para pengembang. Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) diharapkan bisa memangkas semua proses perizinan yang berbelit-belit seperti janjinya pada masa kampanye.

Ketua Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman (Apersi) Fuad Zakaria mengatakan, untuk membuat sertifikat normalnya butuh waktu 6 bulan. Biayanya juga tidak terlalu mahal, meski dia tidak menyebutkan besaran pasti.

Namun akibat ulah oknum-oknum pejabat pembuat sertifikat tanah, waktu yang dibutuhkan jadi jauh lebih lama. "Bisa sampai 7 tahun," ungkap Fuad saat berbincang dengan wartawan Jakarta, Kamis (25/9/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika ingin lebih cepat, lanjut Fuad, maka si pemohon harus mengeluarkan uang yang lebih mahal. "Relatif bisa lebih dari 2 juta. Ini harusnya bisa lebih murah," katanya.

Begitu juga dengan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Menurut Fuad, perlu ada regulasi yang mengatur agar IMB untuk membangun rumah sederhana bagi rakyat miskin digratiskan.

Untuk itu, perlu ada subsidi silang antara izin membangun rumah komersil dengan izin membangun rumah sederhana. "Impian saya itu 0 saja sudah. Jadi dia dapat income dari yang lain," katanya.

Fuad berharap Jokowi saat menjabat nanti bisa membabat habis praktik curang dari perizinan-perizinan ini. Jokowi dikenal sudah mengusung pelayanan terpadu satu pintu dan e-government saat dia menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta maupun Wali Kota Solo.

"Itu membantu. Tapi kalau yang jalanin ini nggak bagus ya nggak bisa. Kalau operatornya, kepala agraria dan ke bawahnya bisa komit membenahi itu, selesai," paparnya.

(zul/hds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads