Program ini bernama Pinjaman Uang Muka Perumahan Kerjasama Bak (PUMP-KB). Kredit yang diberikan maksimal sebesar Rp 50 juta dengan bunga tetap 6% per tahun.
"Besaran bunga 6% per tahun dengan tenor 10 tahun. Kita beri bunga ringan kepada peserta," kata Kepala Urusan Komunikasi Eksternal Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Suwilwan Rachmat kepada detikFinance, Kamis (25/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selanjutnya kita lihat kepersertaan minimal 1 tahun dan saat ini masih untuk peserta kategori penerima upah sektor formal," sebutnya.
Jika ingin memperoleh fasilitas pinjaman uang muka berbunga lunak ini, peserta bisa mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan, tempat peserta terdaftar. Pengajuan bisa diproses selama 5 hari. Di sini petugas memverfikasi dokumen terkait laporan gaji yang disodorkan pekerja dengan yang dilaporkan perusahaan.
"Jika lolos, rekomendasi kita kasih ke bank pemberi KPR. Nanti setelah dia melalui program seleksi dari bank. Kalau dinilai layak oleh bank maka otomatis Pinjaman Uang Muka Perumahan Kerjasama Bank (PUMP-KB) dicairkan oleh bank bersamaan dengan pinjaman KPR," jelasnya.
Proses penyaluran kredit dan pembayaran cicilan dilakukan melalui bank yang telah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Bank tersebut antara lain: BNI, Bank mandiri Syariah, Bank Bukopin, BTN dan beberapa BPD. Dana PUPM-KB diberikan oleh BPJS kepada peserta melalui perbankan.
"Cicilan semua langsung ke bank. Jadi bank akan merinci besaran pinjaman PUMP-KB dan KPR sekian," ujarnya.
(feb/ang)











































