Ketua Umum Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (Aperssi) Ibnu Tadji mengungkapkan sisi lain praktik pengembang mendapatkan dana mudah membangun apartemen/rusun.
"Sertifikat induk sudah banyak dipindahtangankan atau disekolahkan ke bank (sebagai jaminan)," ungkap Ibnu kepada detikFinance, Senin (29/09/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lalu pada praktiknya bank dipindahtangankan ke bank lain. Jadi modus ini untuk memutar mendapatkan uang," imbuhnya.
Bahkan bank yang meminjamkan uang ke pengembang tidak saja dari bank lokal tetapi bank asing. Hal ini yang merugikan konsumen karena tidak mendapatkan kejelasan kepemilikan unit apartemen dari uang yang mereka keluarkan saat membeli rusun.
"Bank juga sudah masuk bank asing. Contoh kasusnya di Kemanggisan, itu memang sertifikat induknya belum ada. IMB (Izin Mendirikan Bangunan) pun belum selesai, bangunan sudah jadi dan sudah dihuni. Masyarakat selalu tersandera ketika sudah masuk (membeli apartemen). Menolak bisa, tetapi uang (beli apartemen) sudah masuk ke rekening pengembang. Kalau tidak mau tandatangan (persetujuan taat kepada aturan) dia akan tertahan," papar Ibnu.
Bagi Anda yang punya pengalaman tak menyenangkan tinggal di rusun terkait dengan pengembang, atau masalah lainnya, silakan berbagi cerita melalui email ke alamat redaksi@detikfinance.com.
(hen/hds)











































