"Di rumah susun itu ada kewenangan pengembang justru luar biasa," kata Ketua Umum Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (Aperssi) Ibnu Tadji kepada detikFinance, Senin (29/09/2014).
Ia mengungkapkan, pengembang mempunyai hak istimewa seperti mematikan listrik, air, bahkan menarik kunci akses masuk, termasuk akses parkir bagi penghuni yang dianggap lalai membayar Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL). Padahal IPL tak ada kaitannya dengan layanan-layanan seperti listrik, gas, air, dan sebagainya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini yang mereka (pengembang) lakukan jika penguni tidak bayar IPL," imbuhnya.
Ia menuturkan, pemerintah dinilai lemah karena tidak mampu mengontrol tindakan pengembang yang di luar batas. Praktik-praktik semacam ini yang telah dilakukan pengembang dalam kurun waktu lama terhadap penghuni rusun.
"Ini kita sudah kritisi dua aspek yaitu pengembang di dalam pengelolaan seharusnya join dengan penghuni. Kedua usulan pengembang tidak ikut campur tangan dalam pembentukan organisasi penghuni ternyata disebutkan wajib memfasilitasi. Kita tekankan pengembang jangan lagi diberi akses. Apartemen itu bersifat sosial mestinya pemerintah memfasilitasi," jelasnya.
Belakangan ini, muncul kisruh di sejumlah rusun/apartemen dan mal di Jakarta. Pihak penghuni dan pengembang masing-masing mengklaim sebagai pengelola. Misalnya konflik penghuni dan pengembang terjadi di apartemen di kawasan kota Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.
Bagi Anda yang punya pengalaman tak menyenangkan tinggal di rusun terkait dengan pengembang, atau masalah lainnya. Anda bisa mengirimkan cerita ke redaksi@detikfinance.com
(wij/dnl)











































