Sertifikat Tak Kunjung Terbit, Tinggal di Rusun Bak 'Anak Kos'

Duka Tinggal di Rusun

Sertifikat Tak Kunjung Terbit, Tinggal di Rusun Bak 'Anak Kos'

- detikFinance
Selasa, 30 Sep 2014 11:12 WIB
Sertifikat Tak Kunjung Terbit, Tinggal di Rusun Bak Anak Kos
ilustrasi
Jakarta - Pemilik dan penghuni rumah susun (rusun)/apartemen kerap mengeluh soal hak mereka terutama terkait legalitas kepemilikan. Jangankan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHM Sarusun), dokumen mendasar untuk transaksi jual beli properti seperti Akte Jual Beli (AJB) pun kerap belum diberikan ke konsumen oleh pengembang meski mereka sudah melunasi dan tinggal di rusun.

Seorang pembaca detikFinance, berinisial 'BP' menceritakan keluh kesahnya setelah membeli unit apartemen/rusun di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Pada 2009, BP membeli rusun seharga Rp 150 juta dengan dijanjikan status SHM, namun hingga kini ia belum menerima AJB pembelian rusun apalagi SHM Sarusun, meski dirinya sudah melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

"AJB sampai sekarang tidak pernah terwujud, beberapa kali saya tanyakan ke bagian legal, jawabnya masih proses di BPN, apakah pernah diurus oleh pengembang untuk meningkatkan ke AJB atau tidak itulah pertanyaannya," katanya dalam surat elektronik, Selasa (30/9/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia sangat sadar, jika dirinya sudah mengantongi AJB pun, maka posisinya tidak ada kekuatan hukum dalam kepemilikan rusun. "Apalagi kalau dijadikan jaminan bank pasti ditolak karena statusnya masih pengikatan jual beli belum AJB dari BPN seperti layaknya sertifikat tanah lainnya," katanya.

BP menduga permasalahan mengulur waktu proses AJB, terkait dengan pengelolaan rusun oleh pengembang. Ia meyakini pengembang akan berusaha selama mungkin mengelola rusun karena punya keuntungan mengelola bisnis seperti penyedian air, listrik, kebersihan, security, dan sebagainya.

"Coba bayangkan ada 18 tower dengan penghuni 13.000 unit, luar biasa," katanya.

BP menceritakan masalahnya bukan hanya urusan legal terkait kepemilikan rusun miliknya, namun juga soal tarif-tarif jasa di kawasan rusun yang ia tinggali, sangat memberatkan.

"Dengan luas parkir yang kurang pengembang menaikkan harga parkir Rp 4.000/jam, ini akibat unit yang ada di lantai dasar dan basement dijadikan lahan bisnis yang luar biasa, sehingga pemilik apartemen sesungguhnya adalah Anak Kos, padahal pemilik tower tersebut adalah pemilik unit-unit tersebut," keluhnya.

Ia mendesak agar pemerintah turun tangan, termasuk pemerintah daerah dalam mengatasi masalah ini. Ia menduga terjadi konspirasi sehingga pemilik rusun tidak punya kekuatan terhadap rusun yang mereka beli.

"Harapan saya dan solusinya adalah percepat dalam jangka waktu maksimum 2 tahun, serah terima AJB dan ‎segara urus apartemen sendiri oleh pemiliknya," harap BP.

Bagi Anda yang punya pengalaman tak menyenangkan tinggal di rusun terkait dengan pengembang, atau masalah lainnya. Anda bisa mengirimkan cerita ke redaksi@detikfinance.com, dengan subjek 'rusun'.

(hen/hds)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads