Di sisi lain, pengembang 'berwajah' Perhimpunan Pengurus Rumah Susun (PPRS) mempunyai hak istimewa dalam mengelola rusun yang seharusnya mereka serahkan ke penghuni, sesuai aturan UU No 20 Tahun 2011 tentang rusun.
Kalangan penghuni mengeluh soal kekuasan besar yang dimiliki pengelola termasuk kewenangan mencabut instalasi listrik, ketika penghuni apartemen menunggak iuran pengelolaan lingkungan (IPL). Kekuasan besar ini dibarengi dengan pengenaan tarif yang memberatkan penghuni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya masalah ini bisa dihindari bila posisi rusun juga sebagai fungsi sosial, yaitu di dalamnya ada RT (Rukun Tetangga) dan RW (rukun Warga), kenyataanya hal ini tak ada. Selain itu, masalah Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) yang idealnya dikelola oleh para penghuni rusun, dalam praktiknya justru dikuasai oleh pengembang.
"Rumah itu bukan hanya fungsi komersial tetapi fungsi sosial. Jadi bisa dimaklumi kalau belum bayar iuran ada dana talangan uang kas RT/RW. Nah di apartemen tidak berlaku aturan itu," imbuhnya.
Menurut Ibnu di atas kertas ada aturan soal ketentuan IPL Rp 6.000/meter persegi per bulan untuk rumah susun sederhana milik (Rusunami). Namun kenyataannya IPL bisa sampai Rp 80.000-120.000 per meter persegi. Biaya ini belum termasuk sinking fund (biaya perawatan gedung) , biaya listrik, air, gas, hingga parkir.
"Kalau dipegang pengembang tarif IPL bisa selangit, tapi kalau penghuni yang mengelola sendiri berupaya seminimal mungkin biaya IPL-nya," ujarnya.
Bahkan Ibnu mengungkapkan, dalam waktu dekat para penghuni rusun bakal dikenai biaya-biaya di luar IPL. Hal ini sejalan dengan rencana penerapan aturan pengelolaan kawasan
"Setelah mereka memungut IPL, nanti ada Undang-undang Pengelolaan Kawasan," ungkapnya.
Menurutnya, nantinya akan ada biaya estate management yang berbeda dengan IPL. Biaya ini lebih pada pengelolaan kawasan di luar sebuah bangunan rusun.
"Jadi beda. Kawasan ini kan banyak gedung jadi dibentuklah sebuah PT (Perusahaan Terbatas) untuk mengelola. Jadi intinya ada pengenaan biaya lain yang disebut estate management. Jadi dulu sudah ada IPL lalu sekarang ada estate management. Itu yang mereka (pengembang) usulkan," imbuhnya.
Ibnu menambahkan selama ini banyak penghuni apartemen/rusun dibebani tarif iuran IPL dan sinking fund yang cukup besar. Ia berharap pemerintah bisa turun tangan melakukan pengawasan dan mencari jalan keluar permasalahan ini, terutama persoalan fasilitas umum di rusun yang seharusnya di serahkan ke pemerintah daerah.
"Bila di rumah tapak, fasum seperti jalan, saluran air, taman memang diserahkan ke Pemda, tetapi di rumah susun/apartemen mereka tidak mengatur mungkin lupa. Bagaimana mungkin pemerintah tidak hadir. Jadi ini seperti negara di dalam negera," cetusnya.
Bagi Anda yang punya pengalaman tak menyenangkan tinggal di rusun terkait dengan pengembang, atau masalah lainnya. Anda bisa mengirimkan cerita ke redaksi@detikfinance.com, dengan subjek 'rusun'.
(wij/hen)











































