Ketua Umum Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (Aperssi) Ibnu Tadji meminta khusus kepada Pemerintah Daerah (Pemda) memperbaiki kelemahan terutama penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). SLF ini lah menjadi salah satu celah bagi pengembang untuk mengulur waktu memberikan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHM Sarusun) ke konsumen.
SLF adalah sertifikat yang diberikan Pemda terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kalaikan fungsi bangunan berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk menerbitkan SLF, Pemda harus mengecek kondisi fisik bangunan seperti keadaan fisik bangunan bersama, fasilitas dan tanah. Namun kenyataannya pengembang tetap menjual huniannya dan mengulur-ulur waktu proses turunnya SLF.
"Ada ketentuan dimana belum ada serah terima (SLF), pengembang diberikan keistimewaan menjadi pengelola. Kalau begini caranya, pengembang senang kalau SLF tidak terbit karena sertifikat induk tidak diterima. Pemda harus punya instrumen untuk menindak ke pengembangnya," imbuhnya.
Sementara itu Sekjen Aperssi Aguswandi Tanjung mengungkapkan selama ini penghuni apartemen selalu dirugikan. Pemerintah dinilai memberikan kemudahan dan membebaskan pengembang menjalani praktik-praktik kotor di dalam pengelolaan rusun atau apartemen.
"Pengembang selama ini diberikan kemudahan. Misalnya 1 lokasi pengembang bisa memiliki 4 IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Tentu penghuni pertama yang menjadi korban misalnya diisi bangunan di salah satu ruang kosong apartemen atau muncul lagi apartemen yang dibangun di atasnya," jelasnya.
Terkait IMB, Aguswandi mengingatkan kepada siapa saja yang mau atau berniat membeli rusun, langkah pertama harus mengecek IMB proyek rusun. Ia hampir memastikan banyak pengembang rusun saat menawarkan produknya di pameran properti belum mengantongi IMB atau IMB-nya masih dalam proses.
Langkah berikutnya, pastikan isi soal Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Namun dalam praktiknya, ada saja pengembang yang tak membuka atau memberikan PPJB kepada konsumen.
"Kalau IMB belum ada, PPJB tak jelas, saran saya jangan membeli apartemen itu,"kata seorang rekan Aguswandi yang memiliki apartemen di kawasan Permata Hijau.
Bagi Anda yang punya pengalaman tak menyenangkan tinggal di rusun terkait dengan pengembang, atau masalah lainnya. Anda bisa mengirimkan cerita ke redaksi@detikfinance.com, dengan subjek 'rusun'.
(wij/hen)











































