Rusun, dari Mafia Properti Hingga Sarang Spekulan

Duka Tinggal di Rusun

Rusun, dari Mafia Properti Hingga Sarang Spekulan

- detikFinance
Selasa, 30 Sep 2014 14:33 WIB
Rusun, dari Mafia Properti Hingga Sarang Spekulan
Jakarta - Konflik yang melibatkan para penghuni dengan pengembang yang juga sebagai pengelola rusun kerap terjadi di lapangan. Kedua pihak merasa berhak mengelola perhimpunan penghuni rumah susun (PPRS).

Maklum saja, mengelola rusun sama saja mengelola lumbung uang dari biaya-biaya yang ditagih kepada penghuni mulai dari perawatan lingkungan (IPL), listrik, air, gas, dan lain-lain.

Misalnya, menurut data Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (Aperssi) di salah satu rusun/apartemen di Permata Hijau, Jakarta Barat, dana yang dikumpulkan dari Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) saja bisa mencapai Rp 40 miliar per tahun. Angka ini belum termasuk dana sinking fund (perawatan gedung) yang mencapai 10% dari IPL.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melihat besarnya potensi uang di rusun/apartemen, tak heran banyak pengembang 'tetap betah' mengelola rusun, dengan berbagai daya upaya. Sehingga menurut, versi kalangan penghuni, pihak pengembang melakukan praktik-praktik manipulasi yang merugikan konsumen.

"Saya kira ini yang dinamakan praktik mafia properti," ungkap Sekjen Aperssi Aguswandi Tanjung kepada detikFinance, Senin (29/08/2014).

Aguswandi mengungkapkan sistem penguasaan apartemen/rusun oleh pengembang cukup besar, misalnya jika pemilik ingin menjual apartemennya, maka harus melalui pengelola atau pengembang.

Dalam UU No 20 Tahun 2011 tentang rusun, PPRS harus terbentuk dengan difasilitasi oleh pengembang, dalam praktiknya pengembang masuk sebagai PPRS, bukan lagi warga atau penghuni rusun.

"Kalau apartemen kita dijual harus lewat mereka (pengembang). Kemudian kita juga seperti ditekan saat penandatanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Lalu kalau terlambat bayar iuran, kita kena denda 3%," imbuhnya.

Praktik menguasai PPRS yang dilakukan pengembang juga berimbas pada nasib konsumen. Misalnya dalam hal legalitas kepemilikan, jika konsumen belum memiliki Akte Jual Beli (AJB) akibat kesegajaan pengembang karena masih menahan sertifikat tanah induk, maka konsumen tak akan mendapat SHM sarusun. Risikonya bagi konsumen adalah ketika apartemen ambruk, konsumen tidak mendapatkan kompensasi apa-apa.

"Kalau rumah susun/apartemen ambruk, terima saja. Tanahnya diterima developer. Padahal dengan nilai proporsional atas tanah bersama bagian bersama," cetusnya.

Selain itu, faktanya rusun milik atau apartemen subsidi khususnya di Jakarta dikuasai oleh beberapa orang untuk investasi bahkan sebagai ajang spekulasi.

"Kita punya litbang juga rusunami digunakan untuk investasi dan spekulasi. Spekaluasi saya punya teman anggota dewan punya 10 unit di Kalibata," timpal Ketua Umum Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (APRESSI) Ibnu Tadji.

Faktanya harga rusun sederhana di Jakarta awalnya hanya Rp 144 juta per unit, kini melejit menjadi Rp 300 juta bahkan Rp 500 juta, akibat aksi spekulan.

"MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) semakin jauh dari harapan. Pemerintah melegalkan non MBR membeli rusunami," imbuhnya.

Aguswandi juga menambahkan saat ini rusun milik lebih banyak disewakan, padahal di dalam aturan, praktik ini dilarang. "Di-booking lalu dibikin sewa kos-kosan, lalu hotel bahkan motel jangka pendek. Ini untuk kepentingan spekulasi," jelasnya.

Bagi Anda yang punya pengalaman tak menyenangkan tinggal di rusun terkait dengan pengembang, atau masalah lainnya. Anda bisa mengirimkan cerita ke redaksi@detikfinance.com, dengan subjek 'rusun'.

(wij/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads