Sekjen Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (Aperssi) Aguswandi Tanjung mengatakan langkah sederhana yang bisa dilakukan calon pembeli sebelum membeli apartemen atau rusun. Langkah ini dilakukan untuk menekan kerugian yang dialami konsumen sebelum kesepakatan pembelian terjadi dengan pengembang, misalnya soal Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan status lahan.
"Kita tanya status tanah bagaimana? Dia (pengembang) pasti tidak bisa menunjukkan," kata Aguswandi kepada detikFinance, Senin (29/08/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lantas saya diminta cicil, cicil ini bagaimana yang harus dilakukan, persyaratannya bagaimana, boleh nggak saya lihat PPJB," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Umum Aperssi Ibnu Tadji menambahkan calon pembeli harus berani menanyakan status lahan tempat apartemen atau rusun akan dibangun.
"Kita terjebak saat membeli itu, kenapa bisa seperti itu. Mereka bikin pameran tetapi tanahnya belum clear and clean. Ketika mau bangun tertunda karena masih ada tanah yang dikuasai orang lain," katanya.
Ia memastikan jika konsumen atau calon pembeli menanyakan hal ini kepada marketing pengembang dan tidak mendapatkan jawaban yang pasti, maka sebaiknya calon konsumen membatalkan atau mencari lokasi properti lainnya.
"Kalau semua tidak terjawab pasti, ya dibilang masyarakat tidak mau beli apartemen. Kami juga anjurkan untuk tidak membeli apartemen," tegas Ibnu.
Bagi Anda yang punya pengalaman tak menyenangkan tinggal di rusun terkait dengan pengembang, atau masalah lainnya. Anda bisa mengirimkan cerita ke redaksi@detikfinance.com, dengan subjek 'rusun'.
(wij/hen)











































