Ketua Kesatuan Aksi Pemilik Dan Penghuni Rusun (KAPPRI) Krismanto Prawirosumarto mencoba menyampaikan masalah ini kepada Presiden Terpilih Jokowi. Berdasarkan surat terbuka tanggal 18 September 2014 di situs resmi KAPPRI, mereka menyampaikan surat terbuka soal keluhannya.
Berikut petikan surat terbuka tersebut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan segala hormat,
Masyarakat Penghuni Rusun telah sangat lama menderita karena TIDAK dijalankan-nya UNDANG-UNDANG RUMAH SUSUN NO 20 tahun 2011 yang mewajibkan pengembang, tetapi TIDAK dijalankan antara lain:
- Tidak dijalankan kewajiban pengembang memberikan info tentang status tanah, izin IMB, izin penghunian, dan pertelaan pada saat menjual rusun kepada pembeli.
- Pengembang mengiklankan Rusun yang dijualnya jauh melebihi keadaan yang sebenarnya.
- Perjanjian pengikatan jual beli ditambah klausul-klausul yang memberatkan pembeli, dengan segala macam sanksi yang Menurut UU seharusnya Tidak Ada.
- Penundaan Penyerahan sertifikat kepada pembeli baru bertahun tahun kemudian.
- Kewajiban sosialisasi UU Tidak dijalankan, sehingga pembeli buta informasi tentang Rusun
- Pengembang mengakali pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) dimana sesuai UU badan inilah yang berkuasa atas pengelolaan Rusun. Badan ini di hegemony oleh pengembang dengan mendudukkan karyawannya dalam P3SRS.
- Dengan demikian pengembang bisa menjelma jadi pengelola atas mandat dari P3SRS palsu yang dibuatnya serta dengan akibat-akibatnya
- Tidak ada pengawasan keuangan oleh perwakilan para pemilik, karena akses telah ditutup.
- Tidak berdayanya para Pemilik berakibat harga dan biaya apapun di tentukan sepihak oleh pengembang, misalnya harga iuran pengelolaan Lingkungan, harga listrik yg dinaikkan pengembang, harga air
- Kewajiban laporan keuangan Tidak pernah dijalankan.
(hen/hds)











































