Seorang pembaca detikFinance, berinisial 'BT' membeli sebuah kios di sebuah mal di Tambora, Jakarta Barat. Ia membeli kios pada 2007 dan melunasinya sejak 2011, namun hingga kini atau sudah 3 tahun sertifikat kepemilikan kios belum juga di tangan.
Jangankan sertifikat, dokumen Akte Jual Beli (AJB) yang merupakan hal umum sebagai bukti transaksi properti pun belum diberikan pengembang. Kini BT hanya mengantongi dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), yang tak bisa dijadikan agunan di bank.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (Aperssi) Ibnu Tadji mengatakan banyak pengembang rusun/gedung komersial tak melakukan pemecahan kepemilikan sertifikat induk ke para pembeli, agar bisa mengagunkan kembali. Praktik ini membuat para pembeli rusun/kios tak mendapatkan haknya berupa sertifikat kepemilikan.
"Sertifikat induk sudah banyak dipindahtangankan atau disekolahkan ke bank (sebagai jaminan)," ungkap Ibnu kepada detikFinance, Senin (29/09/2014).
Sementara itu, pembaca lainnya menyampaikan hal yang sama. Adalah 'DL', yang sempat membeli hunian tapak (landed house), namun nasibnya sama dengan pemilik rusun maupun kios, susah dapat sertifikat kepemilikan.
"Sebagian besar yang dikeluhkan dan merugikan penghuni rumah susun tersebut terjadi pada saya tetapi dalam pembelian rumah (bukan rumah susun)," kata DL.
DL mencoba membandingkan kesamaan yang dialaminya:
- Tidak ada kepastian kapan akan menerima sertifikat hak milik.
- Keterlambatan serah terima ada waktu grace period.
- Pengembang akan bertindak sebagai pengelola dan bisa membuat peraturan secara sepihak.a. Untuk renovasi rumah harus menyimpan deposit yang setiap bulannya akan dipotong biaya admin.b. Izin renovasi akan keluar jika semua materi renovasi beli dari pengelola. c. PPJB sudah termasuk biaya pemasangan listrik dan air, sebelum listrik terpasang dan setelah melakukan serah terima rumah dikenakan biaya sewa genarator perbulan walaupun tidak menggunakan generator listrik. Jika menggunakan akan dikenakan biaya penggunaan solar/liter
- Biaya IPL (Iuran Pemeliharaan Lingkungan) ditentukan secara sepihak tanpa persetujuan penghuni.
- Jika dikemudian hari menjual unit harus memberikan 5% sampai 10 %, ada yang diambil dari nilai pembelian di awal dan ada yang mengambil dari nilai jual beli yang terjadi.
"Banyak peraturan-peraturan lain yang memberatkan pemilik unit dengan adanya saksi dan/atau pinalty tetapi tidak dilakukan sama jika ada keterlambat dan/atau kekurangan diberlakukan sanksi dan/atau penalti ke pengelola/pengembang," kata DL.
Bagi Anda yang punya pengalaman tak menyenangkan tinggal di rusun terkait dengan pengembang, atau masalah lainnya. Anda bisa mengirimkan cerita ke redaksi@detikfinance.com, dengan subjek 'rusun'.
(hen/hds)











































