Para penghuni menganggap pengembang menerapkan berbagai tarif seperti listrik, air, gas, parkir, dan sebagainya yang tinggi, secara semena-mena dan sepihak.
Padahal dalam UU No 20 Tahun 2011 tentang rusun, para penghuni wajib membentuk Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS), tanpa harus dikuasai pengembang, meski ada proses transisi setelah serah terima.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kejadian seperti itu, kalau didukung bukti-bukti arahnya ke Undang-undang Perlindungan Konsumen asal konsumen. Kalau diduga ada unsur pidananya konsumen punya 2 jalur yaitu ke polisi bisa, penyidik juga termasuk ke pengadilan," kata Widodo kepada detikFinance, Jumat (3/10/2014).
Widodo mengatakan sah-sah saja penghuni apartemen langsung melaporkan hal itu kepada pihak berwajib asalkan membawa bukti-bukti yang kuat dan langsung terkait tindakan pengembang yang menyimpang dari aturan.
"Si konsumen membawa bukti-bukti. Tetapi ini saya ingatkan hubungannya antara si penghuni dengan pengembang bukan perusahaan yang ditunjuk PPRS (Perhimpunan Penghuni Rumah Susun) tadi," imbuhnya.
Selain masuk ke ranah hukum pidana, kasus ini juga bisa dibawa ke hukum perdata. Penghuni apartemen bisa melaporkan kejadian ini kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
"Mekanisme macam-macam bisa ke BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) disertai bukti-bukti laporkan ke BPSK ini perdata," jelasnya.
(wij/hen)











































