Dalam pertemuan tersebut para pengembang properti menyampaikan keluhan terkait perizinan pengembangan proyek properti. Merespons keluhan para pengembang, Basuki kaget setelah mengetahui perizinan pengembangan kawasan butuh 28 izin dan waktu yang lama.
"28 izin? Kok banyak banget? Di tempat saya (Kementerian PU-Pera) ada nggak?" ujar Basuki dalam pertemuan tersebut, Jumat (7/11/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pengembang menyebut perizinan yang sulit dan banyak terutama datang dari pemangku kebijakan di tingkat daerah. "Itu banyak di pemerintah Daerah. Dan itu bisa makan waktu bertahun-rahum," ungkap Ketua umum Real Estate Indonesia (REI) Eddy Hussy di lokasi yang sama.
Misalnya dalam kasus pembangunan mal di Jakarta, selain menyiapkan perizinan soal penyedian lahan. Para pengembang juga harus mengantongi surat izin prinsip, izin perencanaan, AMDAL, IMB dan lainnya.
Sehingga tak mengherankan, sebuah mal di Jakarta bisa mulai dibangun, paling tidak membutuhkan waktu 6 bulan sampai 1 tahun sebelumnya. Waktu 6 bulan sampai 1 tahun hanya untuk proses memperoleh izin saja. Selain itu biaya yang harus ditanggung mahal.
(dna/hen)











































