Menteri PU Basuki Kaget Pengembang Properti Harus Urus 28 Izin

Menteri PU Basuki Kaget Pengembang Properti Harus Urus 28 Izin

- detikFinance
Jumat, 07 Nov 2014 16:40 WIB
Menteri PU Basuki Kaget Pengembang Properti Harus Urus 28 Izin
Jakarta - Hari ini Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Basuki Hadimuljono menerima rombongan para pengusaha properti di Kantornya, Jalan Raden Patah, Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut para pengembang properti menyampaikan keluhan terkait perizinan pengembangan proyek properti. Merespons keluhan para pengembang, Basuki kaget setelah mengetahui perizinan pengembangan kawasan butuh 28 izin dan waktu yang lama.

"28 izin? Kok banyak banget? Di tempat saya (Kementerian PU-Pera) ada nggak?" ujar Basuki dalam pertemuan tersebut, Jumat (7/11/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia berjanji hal ini akan menjadi salah satu prioritasnya untuk segera diselesaikan. "Saya akan koordinasi dengan kementerian terkait. Karena Presiden bilang, masalah perizinan ini memang yang harus segera disederhanakan," tegasnya.

Para pengembang menyebut perizinan yang sulit dan banyak terutama datang dari pemangku kebijakan di tingkat daerah. "Itu banyak di pemerintah Daerah. Dan itu bisa makan waktu bertahun-rahum," ungkap Ketua umum Real Estate Indonesia (REI) Eddy Hussy di lokasi yang sama.

Misalnya dalam kasus pembangunan mal di Jakarta, selain menyiapkan perizinan soal penyedian lahan. Para pengembang juga harus mengantongi surat izin prinsip, izin perencanaan, AMDAL, IMB dan lainnya.

Sehingga tak mengherankan, sebuah mal di Jakarta bisa mulai dibangun, paling tidak membutuhkan waktu 6 bulan sampai 1 tahun sebelumnya. Waktu 6 bulan sampai 1 tahun hanya untuk proses memperoleh izin saja. Selain itu biaya yang harus ditanggung mahal.

(dna/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads