"Bukan 28, tapi ada 50 perizinan. Tadi malam sudah kita bedah," ungkap Ketua Dewan Pertimbangan Organisasi Real Estat Indonesia, Setyo Maharso, di acara Rakernas REI di Jakarta, Kamis (20/11/2014).
Setyo mengatakan, ada 11 poin penting perizinan yang di dalamnya terdapat turunan sub poin. Sehingga totalnya ada 50 poin yang harus dilalui pengembang untuk membangun proyek properti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia tak menyebut secara rinci apa saja 50 poin tersebut. Pengembang bakal merumuskan dan mengeliminasi beberapa poin perizinan yang tak penting, karena beberapa di antaranya ada yang tumpang tindih. Kemudian, rekomendasi tersebut akan diserahkan ke pemerintah.
"Nanti kita akan serahkan ke pemerintah untuk revolusi perizinan. Ini permasalahan biaya dan waktu," tegasnya.
Sebelumnya, Basuki menyatakan selama ini butuh 28 perizinan yang harus dikantongi pengembang untuk membangun proyek perumahan. Pemerintah menegaskan akan memangkas berbagai perizinan tersebut.
"Ada 28 izin harus dilalui. Tidak mungkin pengembang harus melalui 28 izin itu," kata Basuki.
Basuki berjanji akan mengikis perizinan-perizinan yang tak perlu. Namun, prosesnya harus tetap sesuai aturan.
"Saya akan tabrak itu nanti, tapi yang penting kita sesuai peraturan. Akan kita sederhanakan," tutur Basuki.
Menurutnya, hal ini pun menjadi sorotan Presiden Joko Widodo. "Sesuai visi presiden, one stop service harus dilakukan. Beliau minta 4 bulan ini," katanya.
(zul/hds)











































