Anggota BPJS Bisa Pinjam DP KPR Rumah Murah Rp 50 Juta, Bunga Hanya 3%

Anggota BPJS Bisa Pinjam DP KPR Rumah Murah Rp 50 Juta, Bunga Hanya 3%

- detikFinance
Rabu, 26 Nov 2014 12:43 WIB
Anggota BPJS Bisa Pinjam DP KPR Rumah Murah Rp 50 Juta, Bunga Hanya 3%
Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan berniat menggabungkan program Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) atau down payment (DP) dengan program rumah subsidi program pemerintah (FLPP).

Dengan adanya penggabungan ini diharapkan masyarakat makin mudah mendapatkan hunian. Dirut BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G. Massaya mengatakan, peserta BJPS Ketenagakerjaan bisa mendapat pinjaman untuk uang muka beli rumah hingga sebesar Rp 50 juta.

"Nah itu yang akan kita sinkronkan dengan FLPP-nya Kemenpera (Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat)," kata Elvyn usai bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (26/11/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PUMP ini adalah salah satu program dari Dana Peningkatan Kesejahteraan Peserta (DPKP) yang memberikan pinjaman sebagian Uang Muka Perumahan kepada tenaga kerja peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Tujuannya untuk pemenuhan kebutuhan rumah melalui fasilitas KPR dari perbankan. Tujuan dari PUMP ini diberikan kepada Tenaga Kerja yang telah memenuhi persyaratan.

"Bisa sampai Rp 50 juta (pinjaman per orang). Persyaratannya harus jadi peserta BJPS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Tingkat suku bunga yang dikenakan oleh PUMP sangat ringan, yaitu sebesar 3% per tahun, yang diberlakukan flat. Jangka waktu PUMP maksimal 5 tahun dan tipe rumah yang mendapat dukungan PUMP-Jamsostek maksimal sampai dengan rumah sederhana atau seusai dengan FLPP.

Berikut syarat anggota BJPS Ketenagakerjaan yang ingin mengambil pinjaman uang muka beli rumah, seperti dikutip dari situs resmi BJPS Ketenagakerjaan:

  • Belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari tenaga kerja BJPS Ketenagakerjaan.
  • Telah terdaftar menjadi peserta BJPS Ketenagakerjaan minimal 1 tahun.
  • Mendapatkan rekomendasi dari perusahaan Penanggung Jawab Pengurusan PUMP.
  • Upah yang dilaporkan maksimal sebesar Rp 4.500.000,-
  • Bersedia dipotong gajinya untuk pembayaran angsuran PUMP kepada BJPS Ketenagakerjaan.
  • Setuju dan sepakat untuk membeli rumah yang ditawarkan oleh Pengembang: baik lokasi rumah, tipe rumah, harga rumah, besarnya uang muka KPR, jangka waktu maupun suku bunga KPR-nya.
  • Dinyatakan lulus seleksi KPR oleh Bank Pemberi KPR dengan bukti diterbitkan SP3K (Surat Pemberitahuan Persetujuan Pemberian Kredit).
  • Pembayaran angsuran dilaksanakan secara kolektif oleh Perusahaan penanggung Jawab pengurusan PUMP.
(ang/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads