Revisi tersebut terkait pemberian subsidi bunga kredit pemilikan rumah (KPR) melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk rumah tapak (bukan rusun). Subsidi untuk rumah tapak tetap diberikan dengan syarat, yaitu untuk kawasan atau kota yang penduduknya tak padat.
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian PU-Pera Maurin Sitorus mengatakan, dengan aturan baru ini maka pemberian subsidi bunga kredit perumahan tapak akan tetap diberikan atau dilanjutkan, setelah sebelumnya sempat akan dicabut mulai 1 April tahun depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan Maurin ini disampaikan dalam acara sosialisasi peraturan menteri PU-Pera bidang pembiayaan tentang perubahan Peraturan Menteri Pera Nomor 3 Tahun 2014 yang membatasi subsidi KPR FLPP hanya untuk rumah bertingkat berbentuk rusun alias high rise building dan meniadakan bantuan untuk rumah tapak alias landed house.
Aturan soal subsidi kredit perumahan yang tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 20/PRT/M/2014 tidak jauh berbeda dengan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pera Nomor 3 Tahun 2014.
Subsidi kredit rumah tapak diberikan untuk masyarakat berpenghasialan sampai Rp 4 juta, sedangkan subsidi kredit untuk rumah susun untuk masyarakat berpenghasilan sampai Rp 7 juta.
Subsidi kredit perumahan untuk rumah tapak ini hanya boleh diberikan untuk kota kecil dengan jumlah penduduk kurang dari 2 juta jiwa. Sedangkan kota besar seperti Jakarta penduduknya sudah di atas 10 juta jiwa.
"Hanya boleh diberikan untuk kawasan dengan jumlah penduduk di bawah 2 juta orang penduduk. Ini lah bedanya, kalau dulu tidak diatur, sekarang diatur wilayah mana saja yang boleh," sebutnya.
Dengan terbitnya aturan ini, maka kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah terutama di daerah khususnya di luar Jabodetabek tetap dapat terpenuhi tanpa mengganggu tata ruang wilayah (RTRW).
"Intinya kekhawatiran konversi lahan besar-besaran bisa diatasi, tapi MBR tetap bisa dapat rumah murah yang layak," pungkasnya.
Sebelumnya saat menteri perumahan rakyat (Menpera) Djan Faridz, telah menghapuskan subsidi bunga untuk rumah tapak (landed house) dengan skema pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) per 31 Maret 2015. Artinya mulai April tahun depan, tak ada lagi fasilitas bunga KPR tetap 7,25% selama 15-20 tahun untuk rumah tapak, atau hanya berlaku untuk rusun.
Dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No 3 Tahun 2014, disebutkan bahwa subsidi bunga untuk FLPP diperuntukkan bagi pembiayaan rumah susun, tidak lagi rumah tapak. Peraturan itu berlaku efektif mulai 1 April 2015.
Salah satu alasan kebijakan ini karena ada kekhawatiran konversi lahan produktif seperti pertanian untuk hunian. Selain itu, subsidi KPR untuk rumah tapak di sekitar Jabodetabek hanya memungkinkan MBR bisa membeli hunian jauh dari kota, karena harga tanah yang mahal di kota besar.
(dna/hen)










































